Gusur Paksa 33 Kios, Andi Harun: Saya Sampaikan pada Mereka, Ini Kota Kita Sendiri

Kami bantu biaya pembongkaran atau biaya kerohiman pembongkaran itu Rp 2,5 juta per bangunan."

Denada S Putri
Selasa, 14 September 2021 | 19:55 WIB
Gusur Paksa 33 Kios, Andi Harun: Saya Sampaikan pada Mereka, Ini Kota Kita Sendiri
Penggusuran paksa dilakukan Satpol PP Samarinda terhadap kios-kios pedagang kaki lima (PKL) di Gang Ahim, Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Penertiban 33 kios di Gang Ahim, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda berlangsung, Selasa (14/9/2021) siang tadi. Sebanyak 250 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, dan TNI-Polri turun ke lapangan untuk pembongkaran kios tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun pun angkat bicara terkait kebijakannya itu. Ia menegaskan, pembongkaran sudah dilaksanakan. Meski sejumlah warga sempat menggelar demo di kediamannya pada Senin (13/9) malam, namun tak akan mempengaruhi proses kebijakan untuk kepentingan masyarakat umum.

“Kami bantu biaya pembongkaran atau biaya kerohiman pembongkaran itu Rp 2,5 juta per bangunan. Itu memang tidak cukup dalam artian kalau dihitung dari nilai bangunannya, tapi itu yang kami putuskan,” ungkap melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021).

Ia juga menyebutkan, sebenarnya pihaknya telah memberikan waktu selama 3 bulan agar pemilik kios bisa melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun tak dilakukan.

Baca Juga:Bukti Kerja Keras Pemkot Tumpas Banjir di Samarinda, Apa Tuh?

Pihaknya pun telah berusaha untuk memberi pengertian kepada masyarakat. Sebab tiap kebijakan yang diambil Pemkot Samarinda memang untuk kepentingan umum.

“Saya sampaikan pada mereka bahwa ini kota kita sendiri. Kalau hanya pemerintah saja tidak cukup. Harus melibatkan seluruh komponen, termasuk masyarakat,” lanjutnya.

Ia mengatakan, tidak ada opsi lahan untuk relokasi kios tersebut. Sebab, pihaknya tak ingin dengan mudahnya menjanjikan relokasi. Selain itu, tidak mudah pula untuk memenuhinya.

“Yang kami ingin dorong justru kesadaran bersama. Bahwa tidak boleh membangun bangunan tanpa izin. Apalagi di atas drainase. Kami tidak mungkin bisa melayani terus ganti rugi-ganti rugi yang tidak seharusnya kami keluarkan,” bebernya.

“Kami keluarkan uang juga harus ada aturannya kan. Ini pun yang Rp 2,5 juta tidak memakai APBD. Tapi sebagai bentuk empati kami pada mereka, sehingga saya putuskan untuk carikan uang di luar APBD untuk membantu,” tandasnya.

Baca Juga:Imbas Pandemi, Kios-kios di ITC Roxy Mas Dilelang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini