SuaraKaltim.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pria berinisial ST (44), dan wanita berinisial FP (38) di Kota Bontang.
Diketahui, ST dan FP merupakan rekan dari wanita berinisial AR, yang sebelumnya diamankan oleh Polres Bontang, pada hari Minggu (19/9/2021), lalu.
Dari hasil penyelidikan, ST telah memberikan uang yang ditransfer ke rekening AR sebesar Rp 1,3 juta. Di mana uang tersebut digunakan untuk membeli sabu.
Kemudian, sabu itu dijual kembali kepada FP, dan sempat digunakan oleh mereka.
Baca Juga:WNA dari Rusia Dideportasi Imigrasi Bali, Sempat Terlibat Kasus Narkotika
"Dua orang ini (FP dan ST) merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dan telah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu Rakib Rais saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (21/9/2021).
Ia menambahkan, FP dan ST merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan baru saja menghirup udara segar.
"Dua orang rekan dari AR, merupakan residivisi, dan sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," bebernya.
Kini FP dan ST harus kembali mendekam dibalik jeruji besi sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Baru Dibekuk soal Narkoba, Lelaki Ini Sempat Kabur dari Mapolda Metro Jaya