Ia menegaskan, usai melakukan penggalian pihaknya sebisa mungkin tidak akan meninggalkan lubang tambang atau void.
Turut menambahkan, Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Erwin menyatakan telah menerima secara rutin per enam bulan sekali laporan dari PT TBB mengenai dampak lingkungan.
"DLH punya fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Kedua, dengan adanya RDP terkait banjir, kami sama-sama melihat lokasi tadi," katanya.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan pertambangan terdapat dokumen lingkungan. Itu menjadi dasar pihaknya untuk memberikan arahan sekaligus melakukan pemantauan.
Baca Juga:Ada Robin Hood di Samarinda, Curi Uang Rp 6 Juta, Duitnya Dihambur ke Masyarakat
"Disitu kami lihat, kalau ada lahan yang dibuka harus di tutup kembali sesuai dengan AMDAL, yang sebelumnya disepakati perusahaan saat awal ingin beroperasi," tuturnya.
Dari pantauannya, terdapat lokasi penambangan PT TBB yang sudah dj reklamasi dan masih beraktivitas.
"Kami akan melakukan pemantaua secara berjadwal. Tadi kan ada 4 kolam steling pam ya, itu akan kami cek kembali nanti," imbuhnya.