SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 2 Balikpapan hingga dua pekan kedepan. Sehingga pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak mengalami perubahan.
Selain kapasitas tidak ada perubahan tetap 50 persen untuk SD dan SMP, 33 persen untuk PAUD dan TK. Kemudian, durasi belajar 3 jam untuk SMP, 2 jam bagi SD dan 1 jam untuk TK serta PAUD.
“Ekstra kurikuler belum boleh, kegioatan olahraga belum boleh dan kantin belum boleh buka,” ujar Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin, dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/10/2021)
Ia mengatakan, siswa SMP juga wajib telah vaksin bagi yang mengikuti PTM terbatas. Kecuali SD yang tidak wajib. Hal itu sesuai dengan pedoman dan surat edaran Wali Kota Balikpapan.
Baca Juga:Belasan Siswa dan Guru Peserta PTM di Kota Bandung Positif COVID-19
“Edaran Wali kota bahwa PPKM Level 2 boleh melaksanakan PTM terbatas anak SD tidak wajib vaksin, SMP wajib vaksin, karena yang usia rentan 12-18 tahun,” katanya.
Harapannya cakupan vaksinasi pelajar terus meningkat, sehingga siswa SMP yang mengikuti PTM terbatas juga bertambah. Saat ini capaian vaksinasi khusus SMP mencapai 73 persen.
“Mudah-mudahan dengan semakin gencar kegiatan vaksinasi, semakin bertambah anak-anak kita bisa mendapatkan vaksin, sehingga bisa ikut PTM terbatas. Karena memang kita mensyarati walau pun ingin ikut PTM kalau belum dia divaksin belum kita perkenankan untuk PTM,” pungkasnya.