Jalan Bontang Lestari Mirip Trek Offroad, Untuk Pemerintah, Jangan Sampai Digugat Rakyat

"Itu Wali Kota dan Pimpinan DPRD kalau lewat masa tidak terasa guncangannya."

Denada S Putri
Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Jalan Bontang Lestari Mirip Trek Offroad, Untuk Pemerintah, Jangan Sampai Digugat Rakyat
Kondisi jalan rusak di Bontang Lestari banyak dikeluhkan pengendara. [KlikKaltim.com]

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyebutkan perbaikan jalan akan menggunakan anggaran dari Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim di APBD Perubahan 2021. 

Belakangan, DPRD Kaltim dan Gubernur Isran Noor batal membahas APBD-Perubahan tahun ini. Imbasnya, rencana perbaikan jalan Bontang Lestari ikut batal. 

"Kita upayakan di 2022 mendatang semoga tidak ada halangan dan bisa berjalan," ujar Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR, Bina Antariansyah, Kamis (27/10) lalu, sebelum mutasi pegawai Pemkot Bontang. 

Bisa Pidanakan Pemerintah 

Baca Juga:Tuntut Lapangan Kerja Alasan Ormas Gerdayak Tahan 22 Truk CPO PT EUP

Kondisi jalan mulus merupakan hak dari rakyat. Pemerintah wajib memenuhi hak itu sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, dalam regulasi mewajibkan pemerintah menyediakan rambu di jalan rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. 

Pria yang akrab disapa Castro ini menjelaskan, di pasal 238 UU Nomor 22/2009 juga disebutkan perbaikan jalan wajib dibiayai dari anggaran pemerintah. 

Masyarakat yang merasa haknya dirampas bisa menggugat pemerintah. Bahkan di aturan itu, warga bisa memidana pemerintah karena dianggap lalai. 

"Bisa melapor, pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan kondisi jalan yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban kecelakaan," tandas Castro.

Baca Juga:Kapolres Bontang Wanti-wanti Ormas Gerdayak Tak Ulangi Tahan Truk Perusahaan Sawit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini