Polda Kaltim Atensi Kawasan Perairan di Bumi Mulawarman

"Barang bukti ikan yang berjumlah 860 ekor itu kita rilis dilepas di laut."

Denada S Putri
Rabu, 03 November 2021 | 10:14 WIB
Polda Kaltim Atensi Kawasan Perairan di Bumi Mulawarman
Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) berhasil mengamankan ratusan ikan hias laut di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau. [Presisi.co].jpeg

SuaraKaltim.id - Biota laut di perairan Kaltim menjadi atensi pengawasan Polda Kaltim dalam hal tindak pidana penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem. Di mana, masih saja ditemukan para nelayan yang tetap menggunakan alat tangkap ikan tidak sesuai

Seperti baru-baru ini berdasarkan pengungkapan dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim yang berhasil meringkus seorang nelayan berinisial AS (40). AS menggunakan bahan kimia jenis potasium untuk menangkap ikan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemetaan lokasi perairan yang kerap digunakan menjadi lokasi nelayan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai.

"Kami akan terus melakukan patroli di perairan yang kerap dijadikan lokasi itu, memang di perairan Berau tersimpan biota laut yang beragam," ucapnya, melalui rilis yang diterima, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:Temukan Ikan Hias Langka di Sungai, Warganet: Melihat Duit Berenang

Dikatakan Tatar, kerugian negara akibat aktivitas para nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai bukan pada kerugian material. Namun, lebih kepada kerugian lingkungan yang diakibatkan. 

"Inikan bisa merusak biota-biota laut yang lain kemudian bisa merusak ikan-ikan kecil bisa mati," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya Polda Kaltim melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) berhasil mengamankan ratusan ikan hias laut di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau. Selain mengamankan barang bukti ratusan ikan hias laut, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut tersangka berinisial AS diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia jenis potasium. Pelaku diringkus pada Jumat (29/10/2021) saat melakukan aksinya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar  Nugroho menjelaskan  pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya informasi bahwa ada kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium. 

Baca Juga:5 Manfaat Sayur Kubis untuk Kesehatan, Konsumsi Mulai Sekarang!

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini