SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mewanti-wanti kepada pengelola test PCR yang tidak menerapkan harga sesuai aturan pemerintah. Diketahui, bahwa pemerintah sudah menetapkan tarif tes PCR maksimal Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan, pihaknya secara intensif melakukan pengawasan terhadap klinik yang mengelola tes PCR di Bumi Mulawarman.
"Saya belum menerima laporan di lapangan nanti saya croschek, pasti kami lakukan pengawasan terkait hal itu," ujarnya, Kamis (4/11/2021) melalui rilis yang diterima di hari yang sama.
Ia meminta kepada klinik yang mengelola tes PCR agar tidak memainkan harga di atas standar yang dikeluarkan oleh pemerintah."Tentunya ikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah ya," tuturnya.
Baca Juga:Ini Daftar Tarif Tes PCR di Pontianak, Masih Ada yang Mematok Lebih dari Rp 300 Ribu?
Perwira berpangkat tiga bunga di pundak ini juga mengatakan tak segan menindak tegas kepada pengelola klinik yang mengeluarkan tes PCR dengan menerapkan harga di atas batas yang dikeluarkan pemerintah.
"Harus dong (tindak tegas) wajib sesuai dengan aturan," tegasnya.
Yusuf juga meminta kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Ya selain itu saya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes)," tandasnya mengakhiri.
Baca Juga:Kemenkes: Akan Ada Sanksi Jika Ada Pihak yang Masih Menaikkan Harga PCR