Pemprov Kaltim Merasa Tak Punya Kewenangan Tindak Tegas Tambang Ilegal, Warganet: Gendeng

"Maaf pak mungkin kalau tambang ilegal aparat bersama dinas terkait bisa tertibkan."

Denada S Putri
Minggu, 21 November 2021 | 12:14 WIB
Pemprov Kaltim Merasa Tak Punya Kewenangan Tindak Tegas Tambang Ilegal, Warganet: Gendeng
Tangkapan layar rilis Pemprov Kaltim. [Instagram/@pemprov_kaltim]

SuaraKaltim.id - Pemprov Kaltim dinilai lemah dalam menindak tegas tambang ilegal yang merajarela di Benua Etam. Bahkan alibi tak memiliki izin digunakan sebagai alasan tak adanya tindakan tegas tersebut.

Warganet bahkan geram dengan hal itu. Melalui rilis yang disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, ia menerangkan bahwa Pemprov Kaltim sudah tak memeliki kewenangan apapun. Berikut rilis tersebut dikutip, Minggu (21/11/2021).

Banyaknya informasi yang berseliweran di dunia maya termasuk pemberitaan sejumlah media massa terkait penambangan batubara di Kaltim, bahkan menjurus dengan fitnah. Ditanggapi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, sebagai hal wajar, namum semua harus dalam koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.

Warganet, terang Syafranuddin harus hati-hati memanfaatkan media sosialnya karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE seperti menuduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batubara.

Baca Juga:Warga Dua Desa di Bengkulu Menolak Penambangan Batu Bara di Area Habitat Gajah Sumatera

Terkait tidak adanya tindakan Pemprov Kaltim terkait dugaan penambangan batubara ilegal, Jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan karena semua kewenangan sudah tidak ada lagi.

Diungkapkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan. Jika tidak sesuai UU, lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau jika dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka.

"Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara diberlakukan pada 10 Desember 2020, semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk, karena bisa saja Pemprov digugat sebab melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan," jelasnya.

Mengenai kenapa Pemkot Balikpapan bisa menstop dugaan penambangan batubara, sementara Pemprov Kaltim tidak bisa. Ia menambahkan, terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin untuk land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi, namun belakangan ditemukan batubara.

"Pemkot Balikpapan berhak menstop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan, kalau terjadi penambangan batubara dan tidak ada izin nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum," ungkapnya seraya mengajak masyarakat melihat sesuai masalah dengan cermat dan tidak memberikan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tak berdasar.

Baca Juga:Bantu Peningkatan Produksi Air Bersih di Penajam, Kementerian PUPR Bantu Rp15 Miliar

Tanggpan warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini