Pemprov Kaltim Merasa Tak Punya Kewenangan Tindak Tegas Tambang Ilegal, Warganet: Gendeng

"Maaf pak mungkin kalau tambang ilegal aparat bersama dinas terkait bisa tertibkan."

Denada S Putri
Minggu, 21 November 2021 | 12:14 WIB
Pemprov Kaltim Merasa Tak Punya Kewenangan Tindak Tegas Tambang Ilegal, Warganet: Gendeng
Tangkapan layar rilis Pemprov Kaltim. [Instagram/@pemprov_kaltim]

Berbondong-bondon warganet ramai memberikan komentar. Mereka banyak menyampaikan kekecewaannya atas rilis Pemprov Kaltim yang dinilai memberikan informasi hanya setengah-setengah.

Tak hanya itu, ada juga yang merasa bahwa pemerintah Bumi Mulawarman tak maksimal dan tak memihak kepada masyarakatnya sendiri.

"Jeratnya jangan pake uu minerba dong...tapi pake uu lingkungan hidup kan jelas tuh pengrusakan lingkungan alam..," katanya.

"Mbulet wae, bilang aja gak mampu. Penindakan jika tidak ada ijin itu bisa pakai KUHP dan UU Lingkungan Hidup.," ucapnya.

Baca Juga:Warga Dua Desa di Bengkulu Menolak Penambangan Batu Bara di Area Habitat Gajah Sumatera

"Balikpapan punya Perda Kota Balikpapan yg memang melarang aktivitas penambangan batu bara. Klo mau tegas setiap kabupaten kota lain di Kaltim juga harus buat agar aparat punya legal standing. Yg jadi pertanyaan sekarang, apakah eksekutif dan legislatif di kabupaten kota lain berani dan bernyali buat perda seperti Balikpapan?," tegasnya.

"Maaf pak mungkin kalau tambang ilegal aparat bersama dinas terkait bisa tertibkan seperti yang terjadi di balikpapan karena dampaknya pasti sangat terasa buat warga kaltim," ujarnya.

"Sekarang kita berada di jaman dimana kita bersikap berani terhadap hal tidak benar malah bisa di tuntut. Gendeeenggg...," tambahnya.

"Jgn suka kasih info setengah2,yg mengakibatkan masyarakat jadi takut dlm melaporkan hal yg tidak benar. Dengan menyebutkan pemporv tidak bisa bertindak itu Pernyataan. menyesatkan dan harus diluruskan. Yg di maksud Kewenangan sudah tidak ada lagi atau diambil pusat itu adalah kewenangan dalam mengeluarlan izin. Tapi pengawasan/kontroling tetap kewenangan daerah ataupun masyarakat yg terkena dampak itu dalam hal tambang yg legal. Apa lagi ilegal wajib pemprov menindak para maling2.," timpalnya.

"Apakah kinerjanya memang hanya sampai begitu mampunya?? Seakan Pemrintah Provinsi tidak hadir ditengah masyarakat Kaltim yg menuju berdaulat," sindirnya.

Baca Juga:Bantu Peningkatan Produksi Air Bersih di Penajam, Kementerian PUPR Bantu Rp15 Miliar

"Penindakan Pusat Di Daerah Ada Lembaga Pusat alias Lembaga Vertikalnya... Yg ASNnya digaji APBN, nanti sya Bantu selalu sosialisasi soal pelaporan ke lembaga Vertikal apa saja. Agar Masyarakat daerah melaporkan ke Lembaga Vertikal saja . .. ada Ombudsman, Gakkum LHK, ehm opo meneh.. akeh oh ya ngeluhnya ke LAN sama BKN tentu ngeluhnya dilaporin NIP sekalian mantab kan....," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini