"Maaf pak mungkin kalau tambang ilegal aparat bersama dinas terkait bisa tertibkan seperti yang terjadi di balikpapan karena dampaknya pasti sangat terasa buat warga kaltim," ujarnya.
"Sekarang kita berada di jaman dimana kita bersikap berani terhadap hal tidak benar malah bisa di tuntut. Gendeeenggg...," tambahnya.
"Jgn suka kasih info setengah2,yg mengakibatkan masyarakat jadi takut dlm melaporkan hal yg tidak benar. Dengan menyebutkan pemporv tidak bisa bertindak itu Pernyataan. menyesatkan dan harus diluruskan. Yg di maksud Kewenangan sudah tidak ada lagi atau diambil pusat itu adalah kewenangan dalam mengeluarlan izin. Tapi pengawasan/kontroling tetap kewenangan daerah ataupun masyarakat yg terkena dampak itu dalam hal tambang yg legal. Apa lagi ilegal wajib pemprov menindak para maling2.," timpalnya.
"Apakah kinerjanya memang hanya sampai begitu mampunya?? Seakan Pemrintah Provinsi tidak hadir ditengah masyarakat Kaltim yg menuju berdaulat," sindirnya.
Baca Juga:Warga Dua Desa di Bengkulu Menolak Penambangan Batu Bara di Area Habitat Gajah Sumatera
"Penindakan Pusat Di Daerah Ada Lembaga Pusat alias Lembaga Vertikalnya... Yg ASNnya digaji APBN, nanti sya Bantu selalu sosialisasi soal pelaporan ke lembaga Vertikal apa saja. Agar Masyarakat daerah melaporkan ke Lembaga Vertikal saja . .. ada Ombudsman, Gakkum LHK, ehm opo meneh.. akeh oh ya ngeluhnya ke LAN sama BKN tentu ngeluhnya dilaporin NIP sekalian mantab kan....," tandasnya.