Peringatan Keras! Bersikap Berlebihan Saat Bertugas, Personil Satpol PP Auto Diberhentikan

Hal ini terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah satu personiol Satpol PP di Balikpapan.

Denada S Putri
Minggu, 28 November 2021 | 16:34 WIB
Peringatan Keras! Bersikap Berlebihan Saat Bertugas, Personil Satpol PP Auto Diberhentikan
Ilustrasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan, salah satunya ialah instansi dari Satpol PP Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menegaskan, anggotanya yang bersikap berlebihan saat melakukan penertiban bisa diberhentikan.

Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya beberapa waktu lalu saat melakukan razia di salah satu lokasi di Balikpapan. Pada saat itu, ia berdalih kejadian itu tak sengaja dilakukan, bahkan katanya itu cuma refleks belaka ketika bertugas di lapangan.

“Karena dia dalam bertugas kalau memang melakukan pelanggaran kita berikan teruran lisan, tertulis sampai dengan pemberhentian bisa terjadi,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/11/2021).

Namun, untuk sanksi pemberhentian sebagai personil Satpol PP, katanya akan dilihat dari tingkat pelanggarannya. Hanya saja, hingga kini belum ada personil Satpol PP yang diberhentikan mengenai sikap berlebihan saat melakukan penertiban.

Baca Juga:Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Balikpapan Diamankan

“Kita juga ada diatur dalam etika, kita lihat nanti sejauh mana (pelanggarannya). Tapi sampai saat ini belum pernah kita berhentikan,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini jika ada pelanggaran yang dilakukan personil Satpol PP, akan dilakukan pemeriksaan internal. Kemudian diberikan teguran secara lisan maupun tulisan.

“Semacam melakukan verifikasi internal. Kan kalau ada tindakkan berlebihan kita akan berikan teguran. Jadi teguran tertulis dari kita sebagai yang membina personil," imbuhnya.

Sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNSI) juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Tergantung pelanggarannya,” tambahnya.

Baca Juga:Suara Merdu Pengamen Difabel Ini Saat Nyanyikan Lagu Petrus Mahendra Tuai Sorotan

Katanya lagi, sudah menjadi resiko personil Satpol PP ketika melakukan penertiban terkadang mendapat perlakuan tidak baik dari masyarakat. Namun tidak boleh membalas secara fisik.

“Misalnya masyarakat ini yang kita tertibkan sumpah serapah dengan mulut. Itu dalam etika tugas kita tidak boleh kita balas dengan fisik. Itu kan resiko sebagai petugas. Ketika ada masyarakat yang mencaci maki, kita tidak diperkenakan merespon dengan yang berlebihan misalnya dengan tangan, dengan fisik, maskimal juga dengan mulut,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan oknum personilnya  terhadap pengamen saat melakukan penertiban di Balikpapan Utara, ia mengaku hal itu baru pertama kali terjadi di masa kepemimpinannya.

“Kita kan juga baru ini yang ada trouble di lapangan, biasanya aman-aman saja. Dapat informasi tadi pagi ini memang agak berlebihan,”  lugasnya.

Ia mengatakan, kemungkinan pengamen tersebut belum pernah diamankan oleh pihak Satpol PP. Kemudian si pengamen berontak dan melakukan perlawanan.

“Jadi pikiran yang bersangkutan ini akan ditahan atau apa ya, jadi berontak’ Kalau yang biasa bolak balik kita amankan itu biasa saja,” sambungnya.

Ia kembali menjelaskan, kejadian tersebut karena personilnya terkena sikut di muka dan mulut kemudian merespon.

“Ini dia berontak, ada salah satu anggota terkena sikut. Sehingga emosi seketika mau membalas. Jadi yang terlihat di video yang bersemangat yang mau membalas itu, itu yang terkena. Tapi diamankan yang lain, hanya satu orang yang membalas,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini