Anak Belum Vaksin, Tak Boleh Masuk Fasilitas Umum Ini Jika Tak Didampingi Orangtua

Khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun, ataupun yang belum divaksin.

Denada S Putri
Minggu, 28 November 2021 | 15:24 WIB
Anak Belum Vaksin, Tak Boleh Masuk Fasilitas Umum Ini Jika Tak Didampingi Orangtua
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid–19 Balikpapan, Zulkifli. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pusat perbelanjaan, kantor pemerintah atau instansi dan obyek wisata sudah harus terkoneksi dalam sistem aplikasi PeduliLindungi. Bahkan sebelum 24 Desember 2021, tiga fasilitas tersebut sudah wajib terkoneksi dalam sistem aplikasi milik pemerintah tersebut. Sehingga hanya pengunjung yang telah divaksin yang boleh masuk.

Khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun, ataupun yang belum divaksin, harus didampingi orangtua. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nenegri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021.

“Kita mengacunya pada protokol kesehatan  yang diterapkan di bisokop , sesuai Inmendagri yang diterapkan saat ini hingga 6 Desember 2021 untuk level 2,” ujar Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid–19 Kota Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/11/2021).

Kebijakkan itu katanya, juga berlaku bagi pengunjung bioskop. Bahwa ada orangtua atau keluarga yang telah divaksin untuk mendampingi. Jika tidak maka tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam bioskop.

Baca Juga:Kocak! Remaja Ini dan Motornya Nancap di Dalam Sungai, Warganet Heran Kok Bisa?

“Di bioskop itu petunjuknya bagi yang sudah terapkan peduli lindungi itu boleh memasukkan anak-anak yang dibawah 12 tahun dengan ketentuan didampingi orangtuanya,” sambungnya.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan itu menegaskan, tak ada alasan pusat perbelanjaan, perkantoran, obyek wisata termasuk juga bioskop yang tak menerapkan kebijakkan tersebut.  

“Jadi ini bisa kita terapkan  yang sudah menerapkan PeduliLindungi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak