Libur Nataru Depan Mata, Ini Aturan Pusat Perbelanjaan dan Obyek Wisata di Balikpapan

Terdapat 10 poin yang harus diperhatikan.

Denada S Putri
Selasa, 07 Desember 2021 | 19:25 WIB
Libur Nataru Depan Mata, Ini Aturan Pusat Perbelanjaan dan Obyek Wisata di Balikpapan
Pemerintah dalam waktu dekat bakal menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat wajib memasuki pusat perbelanjaan di Kaltim. [Suara.com/Setiawan]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Permkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Dimana surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu yang mengatur saat libur Nataru. Berikut ketentuannya yang tertera dalam SE tersebut, mengutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021):

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  2. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
  3. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 Wita menjadi 09.00 – 22.00 Wita, mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  4. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  5. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat;
  6. Tempat-tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  7. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  8. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  9. Kapasitas maksimal jumlah wisatawan hanya sampai dengan 50% dari kapasitas total;
  10. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca Juga:PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini