Karena Alkohol 3 Kasus Penikaman Terjadi di Bontang, Polres akan Razia Miras Ilegal

Saat ditemukan adanya penjual miras dengan jumlah besar maka Polres akan menindak tegas.

Denada S Putri
Selasa, 07 Desember 2021 | 22:33 WIB
Karena Alkohol 3 Kasus Penikaman Terjadi di Bontang, Polres akan Razia Miras Ilegal
Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sejak Oktober hingga Desember 2021 terjadi 3 kasus perkelahian yang berujung pada penikaman di Bontang. Dari keseluruhan kasus, semua pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras). 

Ketiga kasus tersebut ialah, pengeroyokan yang berujung penikaman terjadi pada 28 Oktober 2021 di Jalan Ir Juanda depan Pasar Rawa Indah. Kedua, pembacokan juru parkir di Jalan Imam Bonjol 4 November 2021. Terakhir, pengeroyokan berujung penikaman dan menimbulkan korban meninggal di Jalan Kapten Piere Tendean, 2 Desember 2021 lalu. 

Hal ini menjadi konsen Polres Bontang untuk menjaga ketertiban. Dengan begitu, Polres dalam program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tujuannya untuk menyisir wilayah yang rawan terjadi pesta miras. 

"Patroli dan melakukan pengawasan terhadap gangguan ketertiban masyarakat akan ditindak tegas," kata Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:Pembukaan Lahan Diduga Ilegal Untuk Pembangunan Pesantren Terjadi di Bontang Lestari

Selain itu, Polres berupaya mengantisipasi terjadinya tindak kriminal menuju akhir tahun lewat langkah preventif. Salah satunya ialah menyisir penjual minuman beralkohol. 

Saat ditemukan adanya penjual miras dengan jumlah besar maka Polres akan menindak tegas. Kedua, soal memberantas tindakan premanisme yang membuat masyarakat resah dan khawatir. 

"Penertiban akan dilakukan. Kalau kedapatan penjual miras kita akan lakukan penyitaan dan pembinaan. Untuk premanisme saat ini tengah melakukan inventarisasi titik rawan perkumpulan yang dapat meresahkan masyarakat," terangnya. 

Inventarisasi dalam menentukan zonasi rawan terjadi tindakan kriminal akan disesuaikan dengan banyaknya kasus yang terjadi. Seperti tiga kasus kriminal yang terjadi tiga bulan ke belakang. 

"Bahkan catatan per semester di tahun 2021 ini," ucapnya. 

Baca Juga:Kapok! Tempat Produksi Minuman Keras di Kudus Digerebek Polisi

Di akhir AKP Suyono mengimbau masyarakat tidak ragu untuk melapor jika terjadi gangguan ketertiban di masing-masing wilayah. Dengan begitu, Polres Bontang akan segera melakukan penindakan sebelum terjadi tindak kriminal.

"Kita imbau untuk masyarakat bisa melaporkan. Dengan itu terjalinlah sinergitas antara Polres dan masyarakat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak