Pelaku Penikaman Pasutri di Bontang Kuala Terancam 20 Tahun Penjara, 3 Orang Tersangka

Sedangkan 3 lainnya AS (20), I (25), MH (17) dibebaskan dan hanya dijadikan saksi lantaran alat bukti yang tidak cukup.

Denada S Putri
Minggu, 05 Desember 2021 | 14:33 WIB
Pelaku Penikaman Pasutri di Bontang Kuala Terancam 20 Tahun Penjara, 3 Orang Tersangka
YF, pelaku utama penikaman di Bontang Kuala. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang menetapkan 3 tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan penikaman dan memakan korban jiwa yang terjadi pada, Kamis (2/12/2021) sore lalu.

Ketiga tersangka itu berinisial YF (35) pelaku utama penikaman dua korban yang merupakan Pasutri SS (55) dan IN (54). Serta kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) yang terlibat kasus pengeroyokan.  

"Sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YF sebagai tersangka utama yang menikam pasutri dan mengakibatkan SS meninggal dunia akibat 4 luka tusuk di dada," kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (5/11/2021).  

Sedangkan 3 lainnya AS (20), I (25), MH (17) dibebaskan dan hanya dijadikan saksi lantaran alat bukti yang tidak cukup. Namun, ketika dikemudian hari ternyata ada alat bukti yang memperlihatkan ketiga saksi ini terlibat, maka akan langsung diamankan.  

Baca Juga:Lagi-lagi Janji, Pemkot Bontang akan Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan di Pasar Tamrin

"Mereka dibebaskan. Tapi kalau terbukti ternyata terlibat akan diamankan langsung," sambungnya.

Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, anak korban sempat memiliki masalah dengan tersangka berinisial MZ. Karena itu MZ beserta kawan-kawannya datang menyerang ke lokasi yang tak jauh dari kediaman korban, tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala.

MZ dan anak korban sempat bersitegang di lokasi kejadian. Saat suasana memanas, YF langsung memegang kerah baju anak korban hingga terjatuh.

"Yang bermasalah sebenarnya antara MZ dan anak korban. Tetapi karena MZ sedang kumpul dengan kawan-kawannya akhirnya barengan lah mereka mendatangi anak korban," ucapnya.  

Saat anak korban terjatuh, SS dan IN sempat melerai. Melihat hal itu, YF malah pergi meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah badik. Lalu tanpa babibu pelaku utama itu menghunus badik ke perut korban.  

Baca Juga:Terduga Pelaku Kasus Penikaman Bontang Kuala Bertambah, Polisi Tangkap 2 Orang Lainnya

"YF sempat pergi tidak tahu kemana untuk mengambil badik. Pas datang kembali langsung menusuk SS ayah anak korban hingga terjatuh. Selanjutnya kembali menusuk IN yang tidak lain adalah istri SS," tuturnya.  

Akibat perbuatannya YF tersangka utama  terbukti melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang penganiyaan berat atau pembunuhan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"YF terkena ancaman pidana paling tinggi selama 20 tahun," ucapnya.

Untuk kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini