SuaraKaltim.id - Polres Bontang periksa satu saksi peristiwa kebakaran di Jalan Masjid Nurul Muttaqin, Gang Elang, RT 35, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara yang terjadi pada dini hari tadi.
Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, saksi diamankan untuk dimintai keterangan dan menggali informasi penyebab terjadinya kebakaran.
"Ada satu saksi yang diamankan untuk dimintai keterangannya tentang musibah tersebut," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih akan terus mendalami penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan dua rumah dan dua rumah terdampak.
Baca Juga:Satu Keluarga di Tambora Tewas Terpanggang, Pria Lansia Syok hingga Belum Diperiksa Polisi
"Saksi yang diamankan akan dimintai keterangan bisa saja mengetahui, melihat atau mendengar kejadian kebakaran tersebut," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Bhabinkamtibmas Lok Tuan, Aipda Ahmad Bajuri mengatakan, saksi inisial A merupakan pemilik salah satu rumah yang diduga sebagai titik awal munculnya api. Sebelum diamankan, diketahui A sempat keluar rumah dan berteriak minta tolong ke warga.
"Sempat dia minta tolong. Kemudian dia lari sembunyi di dalam WC karena panik. Saat ditemukan, A ini lagi pegang besi," ujarnya.
Diketahui A memiliki penyakit gangguan jiwa. Dirinya hanya tinggal seorang diri saja di rumahnya.
Namun, Bajuri enggan mengambil kesimpulan diri terkait apakah faktor gangguan jiwa itu menjadi penyebab atau tidak.
Baca Juga:Empat Jam Kebakaran, Minimarket di Natuna Habis Dilalap Api
"Nanti di minta keterangan terlebih dahulu. Memang si A ini kadang waras kadang juga tidak. Tidak bisa mengambil kesimpulan cepat sebelum ada hasil dari kepolisian," tandasnya.