Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?

"Kita akan menunggu hasil."

Denada S Putri
Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:29 WIB
Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?
BPN lakukan pengukuran tanah di wilayah Grand City Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kota Balikpapan bersama pihak-pihak bersengketa lahan di Kawasan Grand City melakukan pengukuran ulang tanah tumpeng tindih yang diduga terjadinya mafia tanah. Dalam pengukuran terlihat ada dua spanduk yang terpasang atas nama Eka Tiningsih, satu baliho ukuran 2 meter, serta satu rumah panggung sederhana cat merah putih di area lahan Eka Tiningsih.

Sedikitnya ada 5-6 pihak yang ikut dalam pengukuran yang dilakukan BPN di perumahan mewah Kelurahan Sepinggan Baru, pada Kamis sore (16/12/2021) kemarin. Pengukuran itu dilakukan sebagai tindak lanjut turunnya tim pengacara Eka Tiningsih ke lokasi pada 24 November 2021 lalu, bersama pemilik yang mengantongi sertifikat 2005 untuk mengklirkan kepemilikan lahan milik klienya.

“Pihak BPN melakukan pengukuran pengembalian batas saat ini masih berlangsung dan kita akan menunggu hasil dan berupaya melakukan sesuatu memulihkan hak-haknya atas lahan ibu Ekatiningsih yang dikuasi Sinar Mas. Mudahan hasilnya baik dan ada solusi yang adil buat ibu ekatiningsih,” jelas Pengacara Agus Amri dan tim kuasa hukum Eka Tiningsih, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Pengukuran pengembalian batas ini juga disaksikan perwakilan kelurahan, kecamatan, kepolisian serta saksi-saksi batas.

Baca Juga:Persiba Balikpapan Dikalahkan Sriwijaya FC, Pelatih: Cukup Terhormat

“Pengajuan pengembalian batas ini berdasarkan sertipikat tahun 2005 atas nama ibu Eka Tiningsih. Jadi bukan pengembalian batas sertifikat tahun 2015 yang diklaim milik sinar mas. Ini yang kami harapkan hasilnya baik buat klien kami,” tandasnya.

Menurutnya, pengukuran yang dilakukan BPN pertama saksi batas klien yang lebih dulu diukur tanahnya. Dalam kasus ini, melibatkan beberapa pihak yang juga mengklaim memiliki lahan di lokasi yang sama.

“Hasilnya tentu hari ini juga karena beberapa  saksi batas, pemilik batas tanah ekatiningsih yang lebih dulu diukur ada pak David, Pak Mujiono, ada 3-4 pemilik batas untuk menetapkan secara fisik letak batas tanah milik Ibu Eka Tiningsih,” ujarnya.

Dalam kasus ini ada sekitar 2,3 hektar lahan yang masih bermasalah di area kompleks Grand City yang berada di cluster terbaru.

Perwakilan Sinar Mas, Piratno mengatakan berdasarkan undangan BPN, terdapat beberapa bidang tanah yang tumpah tindih  seperti Sinar mas, Ekatiningsih, Yoke Abudan, David  dan Mujiono dan Nurhasanah. Sebelum pengukuran pengembalian batas dilakukan mediasi BPN dengan pihak bersengketa sebanyak 4 kali.

Baca Juga:Dikalahkan Sriwijaya FC, Fakhri Husaini Ungkap Persiba Balikpapan Kehilangan Konsentrasi

“Untuk memastikan bidang-bidang sertifikat yang ada indikasi overlap sehingga tau dimana proses itu. Kita sambut baik peninjauan lapangan ini bukan hanya data tapi juga fisik juga bisa dilihat."

“Kita akan tunggu hasilnya supaya solusi terbaik sehingga masing-masing tidak dirugikan dan kita juga jaga kondusifitas kota Balikpapan tentu menghormati apa yang menjadi hasil pengukuran ulang hari ini,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini