Kerja Sama Pemkot dan MLG di Ujung Tanduk, Andi Harun: Mereka juga Sudah Wanprestasi

Terdapat perbedaan hitungan tunggakan antara PT Samaco dengan Pemkot Samarinda.

Denada S Putri
Rabu, 29 Desember 2021 | 08:00 WIB
Kerja Sama Pemkot dan MLG di Ujung Tanduk, Andi Harun: Mereka juga Sudah Wanprestasi
Mahakam Lampion Garden Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Mahakam Lampion Garden (MLG) masoh ditinjau kembali. Hal itu diungkapkan Wali Kota Andi Harun.

Ia mengaku memiliki pendapat yang sama dengan rekomendasi dari Komisi II DPRD Samarinda. Di mana, kerja sama dengan destinasi pariwisata tersebut harus diputus.

"Tapi kita harus lebih dahulu mengkaji, dari sisi perjanjian yang sudah ada sebelumnya. Karena mereka juga sudah wanprestasi, pembayaran tertunggak, manfaat kepada daerah sangat minim. Dan selalu alasannya Covid-19. Tapi kita lihat pengunjung terus ramai," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/12/2021).

"Kalau ada jalan secara hukum, untuk kita putuskan kerja sama, kita akan putuskan kerja samanya," sambungnya. 

Baca Juga:Sungai Mahakam, Destinasi Wisata yang Mulai Diakui Pemkot Samarinda

Kendati itu, ia menyebutkan jika ke depannya destinasi wisata tersebut bisa menjanjikan keuntungan berlebih bagi Pemkot Samarinda, maka tak menutup kemungkinan akan dilakukan pengelolaan kembali.

"Dan pengelolaannya tidak mengganggu visi penataan kota Samarinda, maka bisa saja. Jika tidak (menguntungkan), ya kami akan jadikan ruang terbuka hijau (RTH)," ujarnya. 

Untuk diketahui, jalinan kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan MLG sudah berjalan 5 tahun, terhitung sejak 2016 lalu. Sejak saat itu, PT Samaco selaku pengelola MLG, wajib membayar kontribusi sebesar Rp 237 juta per tahun kepada Pemkot Samarinda. 

Meski begitu, PT Samaco hingga 2021 dituding baru membayar Rp 425 juta dari jumlah seharusnya yakni sekitar Rp 1,18 miliar, terhadap sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda. Dengan demikian, terdapat kekurangan atau tunggakan sebesar Rp 760 juta yang harus dilunasi. 

Dikonfirmasi sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Samaco Priyanto mengakui, adanya tunggakan terhadap tanggung jawab setoran kepada Pemkot Samarinda. Ia menilai, hal itu terjadi tak lepas dari keterpurukan industri pariwisata di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. 

Baca Juga:Libur Nataru, Tempat Wisata dan THM di Samarinda Tetap Buka dan Beroperasi, Ini Syaratnya

"Saya rasa hal ini merata, karena hampir di setiap daerah terjadi," katanya dipemberitaan sebelumnya. 

Ia menyatakan terdapat perbedaan hitungan tunggakan antara PT Samaco dengan Pemkot Samarinda. Ia menyebut pihaknya akan menyelesaikan tunggakan dengan cara mengangsur. Sama seperti ketika pihaknya membayar ke Pemkot Samarinda senilai Rp 75 juta pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu. 

"Pandemi masuk force majeure (keadaaan kahar), ya normal saja minta ada keringanan. Soal tunggakan ya saya kira kita membutuhkan waktu untuk membayar, apalagi sekarang juga masih pandemi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini