SuaraKaltim.id - Dua orang pria berinisial TN (25) dan AG (30) warga Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat menghabisi nyawa seorang pria berinisial DN (50).
TN dan AG diamankan unit Reskrim Polsek Sekatak di lokasi Tambang Dompeng, Desa Buang Baru, Kecamatan Betayau Kabupaten Tana Tidung, Kaltara pada hari Jumat (24/12/2021) lalu. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menghabisi DN lantaran kesal sering dipalak.
"Kedua pelaku mendatangi korban di lokasi kerja, mereka berniat menagih hutang, namun oleh korban malah memalak," ungkap Kapolsek Sekatak, Iptu Mahmud usai dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (29/12/2021).
TN dan AG menghabisi nyawa DN menggunakan badik yang dibawa saat mendatangi korban saat berniat menagih hutang.
Baca Juga:Pemerintah Tegaskan Pembangunan Kawasan Industri Hijau di Kaltara Tak Gunakan APBN
"Korban ditemukan di semak-semak dengan 20 luka tikaman di sekujur tubuh korban," jelasnya.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, TN dan AG pun langsung melarikan diri ke luar kota. Akhirnya, sehari setelah kejadian tersebut kedua pelaku berhasil diamankan di tempat berbeda.
"Untuk Pelaku TN ini kita amankan di Kabupaten Tarakan, sedangkan AG kita amankan di Kabupaten Tana Tidung," bebernya.
Akibatnya, kini TN dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Kala Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda, Warga Ditanya Soal Pancasila Hingga Prokes