SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dorong pemerintah desa membentuk Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam upaya mendukung pelestarian alam di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, terutama di pedesaan.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Samarinda, Kamis (30/12), mengatakan setelah terbentuknya LMA maka secara berkesinambungan akan dibentuk Hutan Adat (HA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
"Setelah terbentuk semua itu, maka tidak ada lagi ke depannya hutan yang dijadikan tambang, hutan yang dibakar. Semua dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat, termasuk pengelolaan wisata hutan," kata dia ketika menerima kunjungan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajuddin didampingi sejumlah staf DPMPD di Ruang Kerja Wagub Kaltim, melansir dari ANTARA, Sabtu (1/1/2022).
Ia mengapresiasi keberadaan dua desa yang telah terbentuk MHA. Oleh karena itu, ia meminta seluruh desa bisa membentuk LMA terlebih dahulu. Dengan adanya lembaga yang mengikat, merekalah yang menjaga hutan agar tetap lestari.
Baca Juga:Dominan Berawan, Ini Prakiraan Cuaca Kaltim 30 Desember 2021
"Semoga bisa dibentuk MA dulu, baru Hutan Adat dapat diidentifikasi, kemudian MHA terbentuk. Mudahan semua bisa, jadi hutan di wilayah pedesaan terjaga dengan baik. Jauh dari penebangan dan pertambangan," ujarnya.
Kepala DPMPD Kaltim M Syirajuddin yang biasa disapa Iyad itu, menjelaskan saat ini ada dua desa yang telah terbentuk dan ditetapkan MHA, yaitu MHA Muluy, Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.
"Membentuk itu semua ada syaratnya, yaitu mulai jelas wilayahnya, ada penduduk adatnya, ada peninggalan barang antik di wilayah hutan yang dikelola dan ada hutannya," ucapnya.
Selanjutnya, penyerahan surat keputusan penetapan status MHA itu oleh Presiden bersama dengan daerah lain.
Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Penghargaan Propernas Emas dari KLHK ke Pupuk Kaltim