Elpiji di PPU Mahal, Pendistribusian Diduga jadi Biangnya, Kukm Perindag Kasih Saran Ini

"Agar lebih mudah kendalikan harga elpiji bersubsidi."

Denada S Putri
Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:03 WIB
Elpiji di PPU Mahal, Pendistribusian Diduga jadi Biangnya, Kukm Perindag Kasih Saran Ini
Ilustrasi foto gas elpiji ukuran tiga kilogram atau gas melon. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Penajam Paser Utara (PPU), didorong mengelola pangkalan penjualan elpiji di wilayah masing-masing. Tujuannya, untuk lebih memudahkan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mengendalikan harga elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram.

"Kami dorong BUMDes kelola pangkalan elpiji agar lebih mudah kendalikan harga elpiji bersubsidi," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukm Perindag) PPU, Bustam, melansr dari ANTARA, Jumat (7/1/2022).

"Pangkalan penjualan elpiji yang dikelola BUMDes agar pendistribusian elpiji tiga kilogram merata dan penerapan HET (harga eceran tertinggi) lebih mudah diawasi," tambahnya.

HET elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di PPU ditetapkan di wilayah Kecamatan waru dan Babulu Rp 18 ribu per tabung, di wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp 19 ribu per tabung.

Baca Juga:Disperindag Kepri: Harga LPG 3 Kg Subsidi Tak Naik

Sedangkan untuk wilayah tiga kelurahan terjauh di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango ditetapkan Rp 22 ribu per tabung.

Ia menjelaskan, PPU memiliki 30 desa dan masing-masing desa memiliki BUMDes yang akan mendirikan pangkalan penjualan elpiji dan sudah diajukan kepada PT Pertamina (Persero).

PT Pertamina (Persero) baru menyetujui lima desa mendapatkan kuota elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram untuk dijual di pangkalan elpiji yang dikelola oleh BUMDes tersebut.

Lima desa itu yakni, Desa Telemow, Bumi Harapan, Bukit Subur dan Desa Sumber Sari, sementara desa lainnya masih berproses untuk mendirikan pangkalan penjualan elpiji.

Untuk mendirikan pangkalan penjualan elpiji harus memenuhi syarat kata dia, di antaranya IMB (izin mendirikan bagunan), izin usaha, alat timbangan, alat pemadam kebakaran dan lainnya. 

Baca Juga:Harga LPG Non Subsidi Naik, Warga Batam Hingga Usaha Kuliner Mengeluh

"Pengelolaan pangkalan elpiji desa diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes untuk meningkatkan pendapatan desa," ucapnya.

Pembentukan pangkalan penjualan elpiji setiap desa menjadi prioritas sebab sebagian masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pelosok, masih mengeluh kesulitan mendapatkan tabung gas melon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini