Bejat, Pria di Kukar Gerayangi Anak Dibawah Umur Saat Jaga Warung di KM 24

"Cengkraman pelaku sempat ingin dilepas. Namun, tidak bisa..."

Denada S Putri
Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:36 WIB
Bejat, Pria di Kukar Gerayangi Anak Dibawah Umur Saat Jaga Warung di KM 24
AR diringkus jajaran Polsek Marangkayu karena diduga melakukan pelecehan seksual. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Polsek Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/1/2022) kemarin. Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, tersangka AR (40) diringkus di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kukar. 

Peristiwa itu bermula saat AR ingin meminta rokok di warung yang berlokasi di KM 24 Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, pada (28/12) lalu. Namun, korban sempat menjawab tidak tahu rokok apa yang diminta tersangka. Tiba-tiba saat berada di dalam warung, tersangka memeluk korban dari belakang. 

Parahnya, korban dipeluk dan diangkat menjauhi pintu warung tersebut. Saat setelah ingin mengambilkan rokok, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan melakukan pelecehan yang tidak terpuji dengan memegang payudara korban. 

"Cengkraman pelaku sempat ingin dilepas. Namun, tidak bisa dan korban pasrah atas kejadian yang menimpanya saat itu," kata Bripka Ambo Tang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022). 

Baca Juga:Alami Pelecehan Seksual, Ardhito Pramono Semangat Main Film Ini

Saat setelah kejadian itu, korban melaporkan tindakan keji itu kepada orangtuanya. Merasa tidak terima, orangtua melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. 

Saat ini, korban mengalami depresi dan trauma yang cukup besar. Karena, tidak mengetahui jika perilaku keji itu harus diterimanya. 

"Orang tua korban melaporkan. Saat ini korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu," ucapnya. 

Tersangka beserta barang bukti kini telah di amankan di Mapolsek Marangkayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Akibatnya tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 pasal 82 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 2016 tentang terubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga:Pengembangan Pohon Aren di Tuana Tuha, Bupati Edi Damansyah Beri Janji Manis Ini

"Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini