SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase mengenyampingkan pendapat dari Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman (Unmul), untuk memecat pegawai yang positif narkoba.
Bagi orang nomor satu di Kota Bontang itu, pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif narkoba bakal mengikuti aturan berlaku.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada opsi sanksi diberikan pegawai nakal. Ia memastikan oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi bakal dijatuhkan oleh Komisi ASN (KASN).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan berjenjang. Mulai dari peringatan, dicopot dari jabatannya (non-job) hingga turun golongan.
Baca Juga:Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB
"Tidak bisa langsung pecat saja. Kita ikuti aturan lah. Dari mulai non aktifkan jabatan hingga penurunan golongan ASN," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Sementara untuk pegawai honorer, ia mengaku, sikap tegas bahkan diberikan kepada 13 oknum honorer yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.
Kepada oknum tersebut, ia tidak akan memperpanjang kontrak mereka. Namun, bagi honorer yang hasilnya negatif tetap berlanjut kontraknya.
"Kalau yang positif di pecat. Namun, yang hasilnya negatif akan tetap dipertahankan sesuai kebutuhan Pemkot Bontang," pungkasnya.
Baca Juga:Iming-iming Warga Urus e-KTP dan PKH Cepat, Pecatan ASN Disdukcapil Ditangkap Polisi