Anggota Pansus RUU IKN Ini, Minta Daerah Penyangga Harus Diperhatikan, Kenapa?

"...hal yang juga penting..."

Denada S Putri
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:59 WIB
Anggota Pansus RUU IKN Ini, Minta Daerah Penyangga Harus Diperhatikan, Kenapa?
Anggota DPR RI G Budisatrio Djiwandono yang juga anggota Pansus RUU IKN. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) G Budisatrio Djiwandono mengatakan, daerah penyangga IKN harus diperhatikan oleh pemerintah agar pembangunan tidak hanya fokus di kawasan IKN.

"Pembangunannya jangan hanya dilakukan pada 260 ribu hektare lahan di calon IKN baru, tapi hal yang juga penting adalah mempersiapkan untuk daerah penyangga," ujarnya, saat Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Universitas Mulawarman (Unmul), melansir dari ANTARA, Rabu (12/1/2022).

Untuk menjadikan daerah penyangga di Kaltim siap dalam menghadapi IKN baru, maka kawasan tersebut harus mendapat perhatian pembangunan. Baik pembangunan fisik, ekonomi, maupun pembangunan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Ia juga mengaku pernah menyarankan hal ini kepada kementerian terkait. Yakni, ketika melakukan forum group discussion (FGD) dengan Menteri PPN/Bappenas.

Baca Juga:Isran Noor Sebut Penghentian Ekspor Batu Bara Selama 1 Bulan merupakan 'Kebijakan Panik' Pemerintah Pusat

Dalam kesempatan itu, lanjutnya, hal yang disampaikan adalah pembangunan IKN diminta juga diarahkan pada kabupaten/kota yang menjadi penyangga, yakni perhatian mulai dari konektivitas, infrastruktur, hingga persoalan lingkungan hidup.

Bahkan, katanya lagi, tambang ilegal pada sejumlah kawasan di Kalimantan Timur pun diminta menjadi perhatian serius dan mendesak untuk dibenahi, karena meski statusnya sebagai daerah penyangga, namun jika pertambangan tidak dibenahi, dampaknya diyakini akan terasa hingga ke IKN baru.

Ia melanjutkan, permintaan hasil sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui baik berupa migas maupun batu bara sudah terbukti pada kerusakan alam dan degradasi lahan bagi bumi Kaltim, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius.

Apalagi ia duduk di Komisi IV DPR RI yang salah satu urusannya adalah lingkungan hidup, sehingga hal utama yang menjadi sorotannya adalah terkait ekologi, sehingga soal kerusakan lingkungan tidak bisa luput dari sorotannya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, pengesahan RUU IKN menjadi UU akan dilakukan pekan depan, tentunya dengan sejumlah catatan yang telah dibahas olehnya bersama rekan-rekan di Pansus.

Baca Juga:Dominan Hujan Ringan di Kaltim, Ini Prakiraan Cuaca 12 Januari 2022

Sejumlah akademisi hadir dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN ini, antara lain Rektor Universitas Mulawarman Masjaya, kemudian Rektor Universitas 17 Agustus Samarinda Marjoni Rachman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini