Menurutnya, dari penuturan korban, ayah kandungnya memang telah menyetubuhinya sejak usia 11 tahun. Karena, korban tinggal bersama ayah kandung dan neneknya, setelah kedua orangtuanya berpisah.
“Kejadiannya sama seperti yang diberitakan media, karena yang menceritakan ibunya (dan suaminya) berpisah 3,5 tahun. Kemudian anak ini diasuh oleh nenek dan bapaknya. Ketika 11 tahun dia menyatakan terjadi,” jelasnya
Dia juga membenarkan, korban mengaku sempat telat datang bulan. Peristiwa tragis itu dibenarkan juga olehnya bahwa sang ibu mengetahui kabar tersebut dari guru BK sekolahnya.
“Ada telat datang bulan, ya seperti itu ceritanya (korban). ibunya (RA) tahu dari BK sekolah setelah dipanggil, jadi memang baru saja tahu ibunya itu,” tambahnya.
Baca Juga:Pengumuman Pentng, Balikpapan PPKM Level 2 Mulai Hari Ini
Pihaknya juga ikut mendampingi korban saat melaporkan ke Polresta Balikpapan. Termasuk saat melakukan visum.
“Justru yang mendampingi dia melapor waktu di PPA (polisi) mendampingi anak itu melakukan visum,” tandasnya.