Perbup Jual Beli Tanah 'Buatan AGM' Meresahkan, Hamdam Pongrewa Sigap Lakukan Revisi

Perbup tersebut buatan AGM. Tapi sayang banyak masyarakat yang merasa Perbup tersebut tuai polemik.

Denada S Putri
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:30 WIB
Perbup Jual Beli Tanah 'Buatan AGM' Meresahkan, Hamdam Pongrewa Sigap Lakukan Revisi
Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa berencana melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22/2019 tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah.

Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru, banyak pihak yang tergiur untuk bisa memiliki lahan di wilayah tersebut. Musababnya, wilayah itu dinilai sangat strategis dan prospektif bagi bisnis pada masa mendatang.

Bupati PPU pada saat itu, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) berinisiatif mengeluarkan Perbub 22/2019 dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat perihal hak atas tanah. Namun seiring berjalannya waktu, Perbup tersebut banyak menuai polemik.

Perbup itu dinilai mempersulit prosedur sertifikasi hak atas tanah bagi masyarakat. Transaksi jual beli harus seizin bupati dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kepala desa/lurah hingga camat.

Baca Juga:Rocky Gerung Kritik Pemindahan Ibu Kota, Khawatir Bernasib jadi 'Kota Hantu' Seperti Naypyidaw di Myanmar

Melihat tersebut, pria yang lahir 31 Desember 1965 itu akan melakukan perubahan pada Perbup 22/2019 tersebut. Hal itu, agar aturan terkait menjadi lebih humanis dan mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Pasal-pasal yang tidak akomodatif bagi kepentingan masyarakat akan kami cabut,” jelasnya, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).

“Banyak sekali yang mengadu ke saya, misal ada tanah warisan yang mau dipecah buat dibagi ke saudaranya karena orangtuanya sudah tidak ada, nah itu tidak boleh,” lanjutnya.

Selain mengakomodasi kepentingan masyarakat, perubahan Perbup 22/2019 juga diharapkan dapat mengantisipasi praktik-praktik pencaloan di wilayah PPU.

Baca Juga:Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini