SuaraKaltim.id - Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa berencana melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22/2019 tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah.
Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru, banyak pihak yang tergiur untuk bisa memiliki lahan di wilayah tersebut. Musababnya, wilayah itu dinilai sangat strategis dan prospektif bagi bisnis pada masa mendatang.
Bupati PPU pada saat itu, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) berinisiatif mengeluarkan Perbub 22/2019 dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat perihal hak atas tanah. Namun seiring berjalannya waktu, Perbup tersebut banyak menuai polemik.
Perbup itu dinilai mempersulit prosedur sertifikasi hak atas tanah bagi masyarakat. Transaksi jual beli harus seizin bupati dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kepala desa/lurah hingga camat.
Melihat tersebut, pria yang lahir 31 Desember 1965 itu akan melakukan perubahan pada Perbup 22/2019 tersebut. Hal itu, agar aturan terkait menjadi lebih humanis dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Pasal-pasal yang tidak akomodatif bagi kepentingan masyarakat akan kami cabut,” jelasnya, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).
“Banyak sekali yang mengadu ke saya, misal ada tanah warisan yang mau dipecah buat dibagi ke saudaranya karena orangtuanya sudah tidak ada, nah itu tidak boleh,” lanjutnya.
Selain mengakomodasi kepentingan masyarakat, perubahan Perbup 22/2019 juga diharapkan dapat mengantisipasi praktik-praktik pencaloan di wilayah PPU.
Baca Juga:Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?