SuaraKaltim.id - Setelah adanya penangkapan salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) berinisial RK yang terlibat peredaran 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada haru Minggu (16/1/2021) kemarin, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) bersama Lapas narkotika kelas IIA Samarinda langsung melakukan langkah cepat.
Saat ditemui awak media, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat mengatakan setelah mengetahui keterlibatan WBP tersebut Kanwil Kemenkumham Kaltim segera menurunkan tim khusus melakukan investigasi.
"Ya intinya menginvestigasi bagaimana dan sejauh mana keterlibatan si WBP (RK dalam peredaran 2 kilogram sabu) itu," ungkapnya, Kamis (20/1/2021).
"Selain itu kami tentunya juga langsung melakukan pembenahan internal," sambungnya.
Ia menjelaskan, pembenahan internal tersebut yakni, akan memperketat kembali penjagaan dan pemeriksaan alias sidak intens, dan ditingkatkan ke setiap kamar dan blok tahanan para WBP di Lapas Narkotika Klas II Samarinda.
"Tentunya pengetatan kepada setiap pengunjung. Bahkan kepada petugas jaga di internal kita juga lakukan. Ada yang namanya apel persiapan jaga, saat itu setiap regu yang akan berganti akan diperiksa terlebih dulu agar dipastikan steril (dari barang terlarang) dan kami tak henti-hentinya terus melakukan imbauan," jelasnya.
Kendati itu, ia menegaskan bahwa Pengetatan untuk para petugas internal Lapas Narkotika kelas IIA Samarinda dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya terjadi hal serupa.
"Apabila ada petugas yang terbukti terlibat, akan langsung kita proses sesuai dengan ketentuan, seperti sanksi disiplin," tegasnya.
Sementara itu, WBP Lapas Kelas IIA Samarinda berinisial RK kini sudah diasingkan ke sel tahanan blok isolasi.
Baca Juga:Mobil Dinas Milik Lapas Pekanbaru Dibakar Orang Tak Dikenal
"Untuk pelaku (RK) sudah kami pindahkan ke blok pengasingan blok isolasi, Karena ini dilakukan sebagai bentuk sanksi apa yang telah diperbuatnya," imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, Hidayat juga menegaskan ke depan pihak Lapas Narkotika Klas II A Samarinda juga akan melakukan koordinasi dan sinergitas dengan menggandeng unsur Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk melakukan razia gabungan.
"Sudah kami koordinasikan dan segera akan kami lakukan razia gabungan itu sebagai bentuk komitmen serius memerangi peredaran narkoba," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Polresta Samarinda bersama ajaran Ditreskoba Polda Kaltim berhasil megamankan seorang pelaku peredaran sabu berinisial RF yang diamankan di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Pada hari Minggu (16/1/2021) kemaren.
Pihak kepolsisian pun mendapati barang bukti berupa dua plastik kresek besar warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kilogram, yang masing-masingnya seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau yang berasal dari Malaysia.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata barang bukti 2 kilogram sabu-sabu itu didapatkan dari pelaku berinisial FRyang berperan sebagai perantara. Dan pengendali barang haram tersebut adalah RK yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas II Samarinda.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian