Mengaku Kesepian, Alasan HS Cabuli Anak Kandungnya di Balikpapan: Satu Bulanan Ini Sebanyak Dua Kali

"...kami dari penyidik telah menetapkan tersangka, hasil visum juga ada robek di kemaluan..."

Denada S Putri
Kamis, 20 Januari 2022 | 20:11 WIB
Mengaku Kesepian, Alasan HS Cabuli Anak Kandungnya di Balikpapan: Satu Bulanan Ini Sebanyak Dua Kali
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan menangkap HS (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. HS ditangkap  pada Rabu (19/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku berniat kabur dari Balikpapan setelah mengetahui ibu korban RA melaporkan kasus pencabulan itu.

“Pelaku kita amankan tandi malam, karena kita dengar informasi pelaku mau melarikan diri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022)

Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan visum termasuk meminta keterangan korban, memang terjadi pencabulan. Sehingga pelaku langsung diamankan dan telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga:Wanita Masih Punya Hak sebagai Manusia

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami juga sudah melakukan konseling terhadap korban juga, kami dari penyidik telah menetapkan tersangka, hasil visum juga ada robek di kemaluan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan termasuk pengakuan korban dan tersangka, diketahui kasus pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022.

“Diancam ditakut-takuti oleh bapak kandungnya. Tidak boleh melapor kepada siapapun. Kejadiannya Desember –Januari jadi sekitar satu bulanan ini sebanyak dua kali,” tuturnya.

Sementara terkait alasan tersangka yang tega melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, ia menuturkan, karena kesepian. Setelah lama bercerai dengan ibu korban.

Soal pengakuan ibu korban yang menyebutkan, teman ayah kandungnya yang juga pernah memegang kemaluan korban, Rengga menyatakan masih dalam pengembangan.

Baca Juga:Razia Prokes Masih Gencar di Balikpapan, Arahkan Penggunaan Lokasi Isoter

“Barang bukti satu buah baju korban yang mana milik korban sendiri. Kejadiannya di rumahnya Margumulyo,” tandasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun. Karena memang korban masih dibawah umur atau 13 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini