TAP MPR IKN Baru Segera Dibuat, Bambang Soesatyo Sebut Pengawalan Hingga 50 ke Depan akan Terjamin

Jamannya Presiden Soeharto juga berencana pindah Ibu Kota Negara..."

Denada S Putri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:49 WIB
TAP MPR IKN Baru Segera Dibuat, Bambang Soesatyo Sebut Pengawalan Hingga 50 ke Depan akan Terjamin
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyebut mereka mendukung penuh pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim. Bahkan mereka menyebut hal itu merupakan perjalanan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

“Kami sudah menyetujui secara bulat pemindahan Ibu Kota karena merupakan suatu kebutuah dan itu merupakan perjalanan sejarah bangsa,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, pada awal Kemerdekaan, Presiden Soekarno telah merencanakan pemindahan IKN ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Rencana itu disebut ingin dilakukan pada 1957 silam.

“Jamannya Presiden Soeharto juga berencana pindah Ibu Kota Negara ke Jonggol, Bogor,” imbuhnya.

Baca Juga:IKN Diprediksi Bakal Banyak Masalah, Pengamat Minta Jokowi Lakukan Ini

Karenanya pemindahan IKN ke Kaltim dianggapnya sudah sangat tepat. Ia menyatakan beban Ibu Kota di Jakarta sudah sangat berat, sehingga harus dipindahkan. Ia menegaskan pemindahan ke Penajam Paser Utara (PPU) disebut langkah yang pas.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat muncul opsi pemindahan IKN karena banjir dan kemacetan. Namun hanya untuk Pusat Pemerintahan.

Pimpinan MPR bahkan telah meninjau langsung lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Kami datang kesini bersama pimpinan MPR untuk melihat dan memastikan proses pemindahan bisa kita lakukan sesuai dengan harapan kita,” jelasnya.

Pihaknya juga akan segera menyusun TAP MPR Pemindahan IKN. Tujuannya untuk mengawal dan memastikan proses pemindahan berjalan hingga 50 tahun kedepan.

“Kita juga sedang menyusun atau menjaga jangan sampai secara konstitusi ini secara undang-undang ini tidak berkesinambungan. Jadi kami setelah melihat ini kami bertekat akan melakukan kerja-kerja politik untuk mengikatnya dalam peraturan perundang-undangan lebih tinggi yaitu Tap MPR dalam bungkus Pokok-Pokok Haluan Negara untuk jangka waktu 20 sampai 50 tahun yang akan datang,” tandasnya.

Baca Juga:Pengamat Ini Sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sulit Menjadi Kepala Otorita IKN Lantaran Beda Pandangan Politik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini