TAP MPR IKN Baru Segera Dibuat, Bambang Soesatyo Sebut Pengawalan Hingga 50 ke Depan akan Terjamin

Jamannya Presiden Soeharto juga berencana pindah Ibu Kota Negara..."

Denada S Putri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:49 WIB
TAP MPR IKN Baru Segera Dibuat, Bambang Soesatyo Sebut Pengawalan Hingga 50 ke Depan akan Terjamin
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyebut mereka mendukung penuh pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim. Bahkan mereka menyebut hal itu merupakan perjalanan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

“Kami sudah menyetujui secara bulat pemindahan Ibu Kota karena merupakan suatu kebutuah dan itu merupakan perjalanan sejarah bangsa,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, pada awal Kemerdekaan, Presiden Soekarno telah merencanakan pemindahan IKN ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Rencana itu disebut ingin dilakukan pada 1957 silam.

“Jamannya Presiden Soeharto juga berencana pindah Ibu Kota Negara ke Jonggol, Bogor,” imbuhnya.

Baca Juga:IKN Diprediksi Bakal Banyak Masalah, Pengamat Minta Jokowi Lakukan Ini

Karenanya pemindahan IKN ke Kaltim dianggapnya sudah sangat tepat. Ia menyatakan beban Ibu Kota di Jakarta sudah sangat berat, sehingga harus dipindahkan. Ia menegaskan pemindahan ke Penajam Paser Utara (PPU) disebut langkah yang pas.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat muncul opsi pemindahan IKN karena banjir dan kemacetan. Namun hanya untuk Pusat Pemerintahan.

Pimpinan MPR bahkan telah meninjau langsung lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Kami datang kesini bersama pimpinan MPR untuk melihat dan memastikan proses pemindahan bisa kita lakukan sesuai dengan harapan kita,” jelasnya.

Pihaknya juga akan segera menyusun TAP MPR Pemindahan IKN. Tujuannya untuk mengawal dan memastikan proses pemindahan berjalan hingga 50 tahun kedepan.

“Kita juga sedang menyusun atau menjaga jangan sampai secara konstitusi ini secara undang-undang ini tidak berkesinambungan. Jadi kami setelah melihat ini kami bertekat akan melakukan kerja-kerja politik untuk mengikatnya dalam peraturan perundang-undangan lebih tinggi yaitu Tap MPR dalam bungkus Pokok-Pokok Haluan Negara untuk jangka waktu 20 sampai 50 tahun yang akan datang,” tandasnya.

Baca Juga:Pengamat Ini Sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sulit Menjadi Kepala Otorita IKN Lantaran Beda Pandangan Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini