SuaraKaltim.id - Pasca Kota Balikpapan ditetapkan zona merah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) langsung membatasi kegiatan masyarakat.
Dalam tiga hari terakhir, lonjakkan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan dikabarkan sangat tinggi. Yakni pada Minggu (30/1/2022) sebanyak 13 kasus, Senin (31/1/2022) sebanyak 23 kasus dan Selasa (1/2/2022) kemarin 40 kasus.
Hal itu menyebabkan akan adanya pembatasan di wilayah Balikpapan. Namun, pembatasan itu tak secara rinci dijelaskan oleh pemimpin Kota Minyak, Rahmad Mas'ud.
“Ya ada pembatasan walau pun tidak pembatasan yang dramatis, tapi yang jelas ada pembatasan-pembatasan yang kita lakukan,” ujar Wali Kota Rahmad Mas’ud, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga:Balikpapan Zona Merah (Lagi), Rahmad Mas'ud Langsung Keluarkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dia mengatakan, pembatasan tersebut sebagai langkah antisipasi meluasnya penularan Covid-19. Ia berharap apa yang dilakukan bisa menekan penularan virus yang sudah memiliki 11 varian tersebut.
“Tujuannya untuk menekan penularan yang lebih besar lagi lebih baik kita mencegah dari pada kita mengobati,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakkan pembatasan yang dilakukan yakni jam ditempat-tempat umum untuk kembali diatur. Termasuk jumlah kehadiran. Namun dia memastikan tak ada penutupan.
“Nanti dikeluarkan melalui surat edaran , termasuk pemberlakukan di tempat-tempat umum ya jam-jamnya, termasuk pemberlakuan berapa persen. Bukan berarti ditutup hanya ada pemberllakuanj dan syaratnya juga untuk prokes di perketat,” jelasnya.
Sementara untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah juga diatur yakni bagi siswa yang belum vaksin dua kali tidak diperkenankan ikut. Hanya mengikuti melalui virtual.
Baca Juga:Satgas: 90 Persen Pemain Liga 1 yang Positif COVID-19 Bergejala Ringan
“Termasuk PTM tetap tapi bagi ada sdekolah yang ditemukan positif kelasnya yang akan ditutup selama 5 hari. Yang vaksin belum dua kali di larang PTM sekolah siswa,” tandasnya.