SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Bumi Mulawarman dikabarkan tak termasuk dalam Undang-undang (UU) APBN 2022. Hal itu karena, UU IKN baru ada setelah UU APBN 2022 diterbitkan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anggaran di 2022. Hal itu bahkan akan dioptimalkan.
"Tapi kami tetap berkomitmen kebutuhan anggaran untuk 2022 akan difokuskan bagaimana mengoptimalkan anggaran yang sudah ada dalam APBN 2022 dengan melihat ketertarikan kementerian-kementerian terkait pembangunan IKN," ujarnya, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Terlebih, penggunaan APBN 2022 masih tetap difokuskan untuk mendahulukan penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, pendanaan pembangunan IKN akan diupayakan menggunakan skema lainnya.
Dalam hal ini, ia mengungkapkan Kemenkeu berencana untuk menggunakan skema refocusing dan realokasi belanja sebagai pendanaan pembangunan IKN tahap satu yang direncanakan rampung pada 2024.
"Apakah nanti akan melalui realokasi belanja atau refocusing, yang tentunya segala upaya yang dilakukan tetap menjaga bagaimana penanganan Covid-19 ini terjamin dan pemulihan ekonomi juga tetap berjalan di 2022," tambahnya.
"Dengan melihat prioritas yang ada, tentu alokasi yang sudah ada di APBN 2022 ini kita harapkan bisa dioptimalkan sehingga ada ruang untuk mendanai pembangunan IKN di tahun 2022," tandasnya.