Ngeri, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Kritisi Pembanguan IKN di Bumi Mulawarman: Secara Umum Kami Tidak Mau

Keinginan tersebut disampaikan Hamdam Pongrewa dalam pertemuan dengan Bappenas.

Denada S Putri
Minggu, 13 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ngeri, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Kritisi Pembanguan IKN di Bumi Mulawarman: Secara Umum Kami Tidak Mau
Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara (Pemkab PPU), menginginkan kesetaraan dalam pembangunan infrastruktur antara wilayah Kecamatan Sepaku yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara dengan kabupaten setempat. Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengatakan, tidak menginginkan kesenjangan antara wilayah IKN baru Indonesia dengan kabupaten setempat.

Keinginan tersebut disampaikan Hamdam Pongrewa dalam pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pertemuan dilakukan seiring DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi undang-undang (UU) definitif.

"Secara umum kami tidak mau ada kesenjangan antara perkembangan kemajuan infrastruktur antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya, melansir dari ANTARA, Minggu (13/2/2022).

"Wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru, yakni Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.

Baca Juga:Kritik Sejumlah Tokoh yang Kontra Terhadap Pemindahan IKN, Andrinof Chaniago: Malas Memburu Data

Ia menjelaskan, untuk mendukung peningkatan infrastruktur seiring pemindahan IKN lanjut ia, Pemkab PPU belum mengambil langkah. Menurut Hamdam Pongrewa, Pemkab masih menunggu rincian aturan turunan UU IKN yang diperkirakan mencapai 21 aturan.

Kemudian katanya, regulasi turunan UU IKN tersebut baik melalui peraturan presiden, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Kepentingan harus bisa diakomodir tegas Hamdam Pongrewa, apabila terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur, maka pemindahan IKN tidak memberikan dampak bagi masyarakat kabupaten setempat.

"Undang-Undang IKN bersifat umum, nanti ada PP, Permen dan Perpres yang mengatur teknis dan kami harus terlibat dalam pembahasan peraturan berikutnya," katanya mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini