Ngeri, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Kritisi Pembanguan IKN di Bumi Mulawarman: Secara Umum Kami Tidak Mau

Keinginan tersebut disampaikan Hamdam Pongrewa dalam pertemuan dengan Bappenas.

Denada S Putri
Minggu, 13 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ngeri, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Kritisi Pembanguan IKN di Bumi Mulawarman: Secara Umum Kami Tidak Mau
Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara (Pemkab PPU), menginginkan kesetaraan dalam pembangunan infrastruktur antara wilayah Kecamatan Sepaku yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara dengan kabupaten setempat. Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengatakan, tidak menginginkan kesenjangan antara wilayah IKN baru Indonesia dengan kabupaten setempat.

Keinginan tersebut disampaikan Hamdam Pongrewa dalam pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pertemuan dilakukan seiring DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi undang-undang (UU) definitif.

"Secara umum kami tidak mau ada kesenjangan antara perkembangan kemajuan infrastruktur antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya, melansir dari ANTARA, Minggu (13/2/2022).

"Wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru, yakni Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.

Baca Juga:Kritik Sejumlah Tokoh yang Kontra Terhadap Pemindahan IKN, Andrinof Chaniago: Malas Memburu Data

Ia menjelaskan, untuk mendukung peningkatan infrastruktur seiring pemindahan IKN lanjut ia, Pemkab PPU belum mengambil langkah. Menurut Hamdam Pongrewa, Pemkab masih menunggu rincian aturan turunan UU IKN yang diperkirakan mencapai 21 aturan.

Kemudian katanya, regulasi turunan UU IKN tersebut baik melalui peraturan presiden, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Kepentingan harus bisa diakomodir tegas Hamdam Pongrewa, apabila terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur, maka pemindahan IKN tidak memberikan dampak bagi masyarakat kabupaten setempat.

"Undang-Undang IKN bersifat umum, nanti ada PP, Permen dan Perpres yang mengatur teknis dan kami harus terlibat dalam pembahasan peraturan berikutnya," katanya mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini