Ngeri, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Kritisi Pembanguan IKN di Bumi Mulawarman: Secara Umum Kami Tidak Mau

Keinginan tersebut disampaikan Hamdam Pongrewa dalam pertemuan dengan Bappenas.

Denada S Putri
Minggu, 13 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ngeri, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Kritisi Pembanguan IKN di Bumi Mulawarman: Secara Umum Kami Tidak Mau
Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara (Pemkab PPU), menginginkan kesetaraan dalam pembangunan infrastruktur antara wilayah Kecamatan Sepaku yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara dengan kabupaten setempat. Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengatakan, tidak menginginkan kesenjangan antara wilayah IKN baru Indonesia dengan kabupaten setempat.

Keinginan tersebut disampaikan Hamdam Pongrewa dalam pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pertemuan dilakukan seiring DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi undang-undang (UU) definitif.

"Secara umum kami tidak mau ada kesenjangan antara perkembangan kemajuan infrastruktur antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya, melansir dari ANTARA, Minggu (13/2/2022).

"Wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru, yakni Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.

Baca Juga:Kritik Sejumlah Tokoh yang Kontra Terhadap Pemindahan IKN, Andrinof Chaniago: Malas Memburu Data

Ia menjelaskan, untuk mendukung peningkatan infrastruktur seiring pemindahan IKN lanjut ia, Pemkab PPU belum mengambil langkah. Menurut Hamdam Pongrewa, Pemkab masih menunggu rincian aturan turunan UU IKN yang diperkirakan mencapai 21 aturan.

Kemudian katanya, regulasi turunan UU IKN tersebut baik melalui peraturan presiden, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Kepentingan harus bisa diakomodir tegas Hamdam Pongrewa, apabila terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur, maka pemindahan IKN tidak memberikan dampak bagi masyarakat kabupaten setempat.

"Undang-Undang IKN bersifat umum, nanti ada PP, Permen dan Perpres yang mengatur teknis dan kami harus terlibat dalam pembahasan peraturan berikutnya," katanya mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini