Usai Bobol Enam ATM Raup Rp 2,4 Miliar, AT Foya-foya di Bali; Tertangkap Polisi Saat Mau Garong ATM Lainnya

Anggota Polda Kaltim menangkap pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebuah bank. Pelaku berinisial AT berhasil meraup Rp 2,4 miliar dari hasilnya menggarong.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Februari 2022 | 22:14 WIB
Usai Bobol Enam ATM Raup Rp 2,4 Miliar, AT Foya-foya di Bali; Tertangkap Polisi Saat Mau Garong ATM Lainnya
Humas Polda Kaltim saat konferensi pers kasus pembobolan enam unit ATM yang dilakukan oleh AT di Samarinda. [ Humas Polda Kaltim]

SuaraKaltim.id - Anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebuah bank. Pelaku berinisial AT ditangkap saat beraksi di salah satu unit ATM di Kota Tepian pada Sabtu (5/1/2022) silam. Penangkapan tersebut dilakukan polisi berbekal rekaman CCTV.

Setelah berhasil mengetahui identitas pelaku, petugas kemudian berhasil meringkus AT yang sudah beberapa kali membobol ATM.

Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengemukakan, jika AT telah melakukan pembobolan enam unit ATM. Dari hasil kejahatan tersebut, AT berhasil mengumpulkan uang Rp 2,4 miliar.

“Nilainya sampai Rp 2,4 miliar. Jadi uang dari ATM itu dia (pelaku AT) tidak diambil, tapi dia pindahkan ke rekening pribadinya sendiri, atas nama dia sendiri. Jadi kasus ini dilaporkan oleh pihak bank,” katanya seperti dikutip Presisi.co-jaringan Suara.com pada Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 16 Kilogram dari Dua Pemuda di Samarinda Ulu

Yusuf mengemukakan, jika pelaku merupakan warga Samarinda dan berpengalaman sebagai teknisi ATM. Aksi pembobolan ATM tersebut, diketahui dimulai pada September 2021 hingga Januari 2022.

AT sendiri menggunakan pengalamannya sebagai teknisi saat menjalankan operasinya. Hingga tak heran, jika dari tiap ATM yang dibobolnya hampir tak ada jejak. Selain itu, dalam menjalankan aksinya, AT selalu melakukannya seorang diri.

Menurut pengakuan AT kepada polisi, hasil pembobolan ATM tersebut digunakan untuk berfoya-foya di Bali dan membeli barang-barang mewah.

“Iya, untuk memperkaya dirinya sendiri. Pelaku adalah warga Samarinda. Kita tangkap saat akan beraksi lagi di ATM berikutnya,” sebut Yusuf.

Kekinian, AT harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca Juga:Sempat Dengar Suara Bergemuruh, Penjaga TPU di Palaran Terkejut Ratusan Lebih Makam Porak Poranda Diterjang Longsor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini