Pemprov Kaltim Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting: Amanat Perpres

Harapan kami ada pemilahan tugas, kewenangan yang cukup jelas bagaimana kita mensinergikan..."

Denada S Putri
Kamis, 03 Maret 2022 | 19:01 WIB
Pemprov Kaltim Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting: Amanat Perpres
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah provinsi dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bumi Mulawarman melakukan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di daerah setempat.

“Sebenarnya kegiatan penurunan stunting sudah jalan sebagaimana amanat Perpres nomor 42 tahun 2013,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak melansir dari ANTARA, Kamis (3/3/2022).

Namun, melihat perkembangannya maka Perpres tersebut dicabut dan diganti dengan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang penurunan stunting, sehingga terjadi perubahan tingkat pelaksanaan di daerah. Salah satunya, dengan pembentukan tim ini.

“Harapan kami ada pemilahan tugas, kewenangan yang cukup jelas bagaimana kita mensinergikan hingga tingkat, kabupaten/kota sampai tingkat desa,” ucapnya.

Baca Juga:Jayapura Targetkan 2024 Bebas Kasus Stunting

Ia menegaskan, fungsi tim percepatan penurunan stunting di tingkat Provinsi Kaltim lebih mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi.

Sedangkan, penyelenggaraannya adalah kabupaten/kota hingga tingkat desa. Itulah yang harus dikuatkan saat ini.

“Stunting bukan semata-mata ranahnya kesehatan, kesehatan hanya mampu mengatasi 30 persen dan 70 persen faktor di luar ranah kesehatan,” terangnya.

Adapun faktor-faktor di luar kesehatan. Diantaranya pola asuh ibunya, lingkungan, pendidikan dan pola makan, pendekatan tersebut yang harus diperbaiki.

Sebenarnya kata Andi,  stunting di Kaltim bukan karena kekurangan makan, kalau melihat potensi yang ada, kenapa masih banyak stunting tidak hanya di kabupaten, tapi di kota juga  ada stunting.

Baca Juga:Konflik Rusia Ukraina, Andi Muhammad Ishak Sebut Belum Ada Laporan Terkait Warga Kaltim: Belum Mendapat Konfirmasi

“Makanya kami berharap kepada tim ini  untuk menganalisa, merumuskan apa yang harus dilakukan untuk penurunan stunting di Kaltim,” ujarnya.

Sementara Plt  Kepala BKKBN Provinsi Kaltim, Karlina mengatakan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Provinsi Kaltim  sebenarnya untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi terhadap tim yang telah di bentuk di kabupaten/kota.

“Tim yang dibentuk tingkat provinsi  melakukan koordinasi dan mensinergikan dan mengevaluasi apakah sudah ada gerakan yang arahnya menurunkan angka stunting di daerah atau kabupaten/kota,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan data Survei Status Gizi  Balita Indonesia  (SSGBI) pada 2019 terjadi penurunan 28 persen, pada 2021 turun menjadi 22 persen. Artinya kedepan dari 2021-2024 minimal sesuai arahan Presiden  RI, mampu menurunkan 3 persen angka stunting setiap tahunnya.

“Nah itulah tugas dari Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak