SuaraKaltim.id - Pemerintah provinsi dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bumi Mulawarman melakukan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di daerah setempat.
“Sebenarnya kegiatan penurunan stunting sudah jalan sebagaimana amanat Perpres nomor 42 tahun 2013,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak melansir dari ANTARA, Kamis (3/3/2022).
Namun, melihat perkembangannya maka Perpres tersebut dicabut dan diganti dengan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang penurunan stunting, sehingga terjadi perubahan tingkat pelaksanaan di daerah. Salah satunya, dengan pembentukan tim ini.
“Harapan kami ada pemilahan tugas, kewenangan yang cukup jelas bagaimana kita mensinergikan hingga tingkat, kabupaten/kota sampai tingkat desa,” ucapnya.
Baca Juga:Jayapura Targetkan 2024 Bebas Kasus Stunting
Ia menegaskan, fungsi tim percepatan penurunan stunting di tingkat Provinsi Kaltim lebih mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi.
Sedangkan, penyelenggaraannya adalah kabupaten/kota hingga tingkat desa. Itulah yang harus dikuatkan saat ini.
“Stunting bukan semata-mata ranahnya kesehatan, kesehatan hanya mampu mengatasi 30 persen dan 70 persen faktor di luar ranah kesehatan,” terangnya.
Adapun faktor-faktor di luar kesehatan. Diantaranya pola asuh ibunya, lingkungan, pendidikan dan pola makan, pendekatan tersebut yang harus diperbaiki.
Sebenarnya kata Andi, stunting di Kaltim bukan karena kekurangan makan, kalau melihat potensi yang ada, kenapa masih banyak stunting tidak hanya di kabupaten, tapi di kota juga ada stunting.
“Makanya kami berharap kepada tim ini untuk menganalisa, merumuskan apa yang harus dilakukan untuk penurunan stunting di Kaltim,” ujarnya.
- 1
- 2