SuaraKaltim.id - Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan secara bertahap akan menyelesaikan permasalahan di akses. Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) arah pintu tol Manggar yang kerap ditutup oleh warga RT 37, Manggar karena permasalahan lahan.
Kepala BPN Kota Balikpapan, Asnaidi mengatakan, terkait penutupan jalan yang dilaksanakan oleh warga RT 37, Manggar, harus dipahami bersama jika permasalahan ini bermula dimana kala itu kawasan tersebut merupakan daerah transmigrasi angkatan darat.
Di mana katanya, ada sertifikat dalam satu kawasan. Total luas lahannya seribu hektar pada 1975, sementara sertifikat transmigrasi angkatan darat keluar pada 1985.
“Total ada ratusan sertifikat yang ada di dalam kawasan transmigrasi angkatan darat tesebut, tetapi ada beberapa sertifikat itu tidak dikuasai pemiliknya, sehingga masuklah masyarakat luar menempati kawasan tersebut yang sudah berpuluh-puluh tahun,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:Uang Konsinyasi Ada di Pengadilan, BPN Sayangkan Penutupan Akses Tol Balsam Oleh Warga
Ia menambahkan, karena secara yuridis itu lahan kepemilikan sertifikat masyarakat trans angkatan darat. Namun, secara faktanya, yang menguasai itu warga RT 37 Manggar dalam artian yang menempati kawasan itu.
“Nah ini yang kami ingin melindungi semua masyarakat, bukan hanya yang punya sertifikat meski dia memiliki kekuatan hukum, tapi juga yang menempati puluhan tahun juga harus diperhatikan,” akunya.
Di mana kedua belah pihak punya kekurangan, yang masyarakat RT 37, Manggar mengakui tanah yang ditempati memiliki sudah lama menempati, transmigrasi ini juga kenapa tidak menempati tanahnya selama ini tidak dirawat dan tidak dikuasai.
“Kami akan ketemukan dua belah pihak ini, untuk dilakukan perdamaian dalam bentuk kesepakatan, misalnya nilai ganti ruginya Rp 10 juta maka akan ada pembagian yang nilainya bisa dibicarakan secara kekeluargaan,” tutupnya.
Baca Juga:Polemik Sengketa Lahan Seksi 5 Tol Balsam, Pemkot Balikpapan Sarankan Warga ke Pengadilan