3 Direktur Perumda di Penajam Paser Utara Dipanggil KPK

Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Bella
Senin, 07 Maret 2022 | 18:00 WIB
3 Direktur Perumda di Penajam Paser Utara Dipanggil KPK
Bupati PPU, AGM (kiri) bersama ASN dan pihak swasta yang dihadirkan KPK saat konferensi. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Hari ini, tiga saksi, yaitu Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto, dan Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda diperiksa untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3/2022).

diketahui, AGM merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021-2022.

Baca Juga:Disahkan AGM, Proyek Pembangunan Pabrik Penggilangan Padi di PPU Dibatalkan Pemkab, Alasannya Karena Defisit

Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Adapun para penerima suap, yakni Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar yang terdiri dari proyek multiyear peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.ANTARA

Baca Juga:KPK Menyelisik Aliran Suap Tender Proyek Pemkab Tulungagung Supaya Berjalan Mulus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini