Disahkan AGM, Proyek Pembangunan Pabrik Penggilangan Padi di PPU Dibatalkan Pemkab, Alasannya Karena Defisit

"...masih dalam proses audit Inspektorat," ujarnya.

Denada S Putri
Sabtu, 05 Maret 2022 | 18:32 WIB
Disahkan AGM, Proyek Pembangunan Pabrik Penggilangan Padi di PPU Dibatalkan Pemkab, Alasannya Karena Defisit
Ilustrasi pabrik penggilingan padi. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) membatalkan proyek pembangunan pabrik penggilingan padi yang mendapatkan penyertaan modal lebih kurang Rp 29,6 miliar. Pembatalan itu diduga Pemkab Benuo Taka mengalami defisit keuangan

Hal itu bahkan dibenarkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Ahmad Usman. Ia mengatakan, Pemkab resmi menghentikan pembangunan pabrik yang ada di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.

Padahal, peletakan batu pertama sebagai pertanda pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut dilakukan Bupati Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) pada 17 Agustus 2021 lalu. Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total Rp 29,6 miliar, tetapi sampai kini tidak terlihat kemajuan pembangunan fisik pabrik penggilingan padi tersebut.

"Dana Rp 12,5 miliar yang sudah dikucurkan kepada Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka sebagai pengelola masih dalam proses audit Inspektorat," ujarnya, melansir dari ANTARA, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:KPK Usut Aliran Uang Fee Proyek di Ibu Kota Baru Penajam Paser Utara yang Diterima Bupati Abdul Gafur Mas'ud

"Kami masih tunggu hasil audit Inspektorat. Kalau dana yang sudah dibayarkan badan keuangan itu masih ada kemungkinan akan ditarik kembali," tambahnya.

Namun Pemkab PPU, belum memastikan pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut dihentikan secara permanen atau akan dipertimbangkan kembali, setelah keuangan kabupaten kembali normal.

Keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berpotensi menjadikan PPU sebagai daerah penyangga pangan. Sehingga perlu dukungan alat modern untuk menyuplai hasil produksi pertanian.

Pembatalan proyek pembangunan pabrik penggilingan padi dilakukan sebelum proses lelang dilaksanakan bagian pengadaan barang dan jasa pada 17 Januari 2022.

"Pemkab pada tahun ini tidak mengalokasikan dana penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka untuk pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut," tandasnya.

Baca Juga:Terkuak! Desa Telemow di Sepaku Disebut Rawan Bencana Longsor, Apa Kabar IKN Nusantara Nanti?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini