SuaraKaltim.id - Pembangunan terminal tipe A di Tanah Grogot yang sebelumnya direncanakan dibangun di tahun ini justru kembali ditunda. Hal itu lantaran proyek pembangunan tersebut belum memenuhi kelengkapan persyaratan legalitas lahan.
Terkait kabar tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah. Ia mengaku pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal dilakukan Pemkab Paser.
"Ditunda tahun depan, karena Pemkab Paser masih melengkapi dokumen legalitas lahan," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (9/3/2022).
Ia mengatakan, terminal tersebut dibangun melalui anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sedangkan Pemkab Paser yang menyiapkan lahannya. Ia menjelaskan, terminal yang saat ini berada di kilometer 7, akan dipindahkan ke kilometer 8 di lahan milik Pemerintah Daerah Paser.
Baca Juga:Dinas Kukmperindag PPU Mengklaim Belum Temukan Penimbunan Minyak Goreng di Benuo Taka
Menurutnya, sebelum dibangun terminal, Pemkab Paser wajib melampirkan bukti legalitas lahan berupa sertifikat tanah. Hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik negara dan bukan milik masyarakat.
"Informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat ini sedang proses sertifikasi tanah di Kantor Badan Pertanahan," katanya.
Sementara Kabid Aset pada BKAD Kabupaten Paser Suhandoyo mengatakan, di areal tersebut telah disiapkan lahan seluas 1 hektar untuk pembangunan terminal.
"Saat ini sedang proses sertifikasi oleh BPN. Ada 1 hektar lahan sudah Pemda siapkan, lokasinya tidak jauh dengan lokasi pembangunan rumah adat di kilometer 8," ucapnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Paser Zubaidi saat dikonfirmasi terpisah juga ikut memberikan tanggapan. Ia menyatakan, belum bisa memberikan jawaban terkait progres sertifikasi tanah karena ia sedang berada di luar kota.