Pemkab PPU Lakukan Penyesuaian Regulasi Seiring Pemindahan IKN Nusantara, Hamdam Pongrewa Beberkan Hal Ini

Dua regulasi berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) sedang disiapkan pemkab.

Denada S Putri
Rabu, 09 Maret 2022 | 13:06 WIB
Pemkab PPU Lakukan Penyesuaian Regulasi Seiring Pemindahan IKN Nusantara, Hamdam Pongrewa Beberkan Hal Ini
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi. Seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia bernama Nusantara di sebagian wilayah Benuo Taka. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa.

Ia mengatakan, seiring penetapan Kecamatan Sepaku menjadi bagian IKN Nusantara maka akan dilakukan penyesuaian beberapa regulasi. Pada 2022, lanjutnya, dua regulasi berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) sedang disiapkan pemkab untuk menghadapi pemindahan IKN Indonesia tersebut.

"Dua Raperda itu menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah PPU," ujarnya, melansir dari ANTARA, Rabu (9/3/2022).

Ia mengaku, baru dua raperda yang diusulkan berkaitan dengan IKN. Karena secara administrasi, ada perubahan wilayah di PPU. Ia mengatakan, aperda pemekaran wilayah untuk desa, kelurahan hingga kecamatan. Serta raperda tata ruang, sedang dalam tahap penyusunan dokumen.

Baca Juga:MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud

Dengan mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka sebagian wilayah kabupaten Penajam Paser Utara beralih status menjadi daerah IKN Indonesia yang baru bernama Nusantara.

"Keberadaan perda (peraturan daerah) tata ruang dan pemekaran wilayah menjadi acuan administrasi baru Pemkab PPU," jelasnya.

Ia mengaku, dokumen saat ini masih disusun dengan data desa, kelurahan, dan kecamatan mana yang mempunyai potensi untuk dimekarkan. Ia berharap, raperda menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah PPU menjadi perda segera disahkan.

"Pemkab, katanya, akan mengusulkan raperda lain pada 2022 karena keberadaan IKN membutuhkan penyesuaian sejumlah regulasi," tandasnya.

Baca Juga:Pembangunan Fisik IKN Nusantara Jadi Salah Satu Tugas yang Menanti Kepala Otorita IKN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini