SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi. Seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia bernama Nusantara di sebagian wilayah Benuo Taka. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa.
Ia mengatakan, seiring penetapan Kecamatan Sepaku menjadi bagian IKN Nusantara maka akan dilakukan penyesuaian beberapa regulasi. Pada 2022, lanjutnya, dua regulasi berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) sedang disiapkan pemkab untuk menghadapi pemindahan IKN Indonesia tersebut.
"Dua Raperda itu menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah PPU," ujarnya, melansir dari ANTARA, Rabu (9/3/2022).
Ia mengaku, baru dua raperda yang diusulkan berkaitan dengan IKN. Karena secara administrasi, ada perubahan wilayah di PPU. Ia mengatakan, aperda pemekaran wilayah untuk desa, kelurahan hingga kecamatan. Serta raperda tata ruang, sedang dalam tahap penyusunan dokumen.
Baca Juga:MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud
Dengan mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka sebagian wilayah kabupaten Penajam Paser Utara beralih status menjadi daerah IKN Indonesia yang baru bernama Nusantara.
"Keberadaan perda (peraturan daerah) tata ruang dan pemekaran wilayah menjadi acuan administrasi baru Pemkab PPU," jelasnya.
Ia mengaku, dokumen saat ini masih disusun dengan data desa, kelurahan, dan kecamatan mana yang mempunyai potensi untuk dimekarkan. Ia berharap, raperda menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah PPU menjadi perda segera disahkan.
"Pemkab, katanya, akan mengusulkan raperda lain pada 2022 karena keberadaan IKN membutuhkan penyesuaian sejumlah regulasi," tandasnya.
Baca Juga:Pembangunan Fisik IKN Nusantara Jadi Salah Satu Tugas yang Menanti Kepala Otorita IKN