Pemkab PPU Lakukan Penyesuaian Regulasi Seiring Pemindahan IKN Nusantara, Hamdam Pongrewa Beberkan Hal Ini

Dua regulasi berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) sedang disiapkan pemkab.

Denada S Putri
Rabu, 09 Maret 2022 | 13:06 WIB
Pemkab PPU Lakukan Penyesuaian Regulasi Seiring Pemindahan IKN Nusantara, Hamdam Pongrewa Beberkan Hal Ini
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi. Seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia bernama Nusantara di sebagian wilayah Benuo Taka. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa.

Ia mengatakan, seiring penetapan Kecamatan Sepaku menjadi bagian IKN Nusantara maka akan dilakukan penyesuaian beberapa regulasi. Pada 2022, lanjutnya, dua regulasi berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) sedang disiapkan pemkab untuk menghadapi pemindahan IKN Indonesia tersebut.

"Dua Raperda itu menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah PPU," ujarnya, melansir dari ANTARA, Rabu (9/3/2022).

Ia mengaku, baru dua raperda yang diusulkan berkaitan dengan IKN. Karena secara administrasi, ada perubahan wilayah di PPU. Ia mengatakan, aperda pemekaran wilayah untuk desa, kelurahan hingga kecamatan. Serta raperda tata ruang, sedang dalam tahap penyusunan dokumen.

Baca Juga:MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud

Dengan mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka sebagian wilayah kabupaten Penajam Paser Utara beralih status menjadi daerah IKN Indonesia yang baru bernama Nusantara.

"Keberadaan perda (peraturan daerah) tata ruang dan pemekaran wilayah menjadi acuan administrasi baru Pemkab PPU," jelasnya.

Ia mengaku, dokumen saat ini masih disusun dengan data desa, kelurahan, dan kecamatan mana yang mempunyai potensi untuk dimekarkan. Ia berharap, raperda menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah PPU menjadi perda segera disahkan.

"Pemkab, katanya, akan mengusulkan raperda lain pada 2022 karena keberadaan IKN membutuhkan penyesuaian sejumlah regulasi," tandasnya.

Baca Juga:Pembangunan Fisik IKN Nusantara Jadi Salah Satu Tugas yang Menanti Kepala Otorita IKN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini