Pemkab PPU Minta Bantuan Kemendag Benahi 4 Pasar Tradisional di Wilayahnya, Sebut Kondisinya Sudah Memprihatinkan

"Adanya pemindahan IKN (ibu kota negara) menjadi dasar usulan bantuan anggaran penataan pasar tradisional..."

Denada S Putri
Rabu, 23 Maret 2022 | 21:24 WIB
Pemkab PPU Minta Bantuan Kemendag Benahi 4 Pasar Tradisional di Wilayahnya, Sebut Kondisinya Sudah Memprihatinkan
Situasi di Pasar Tradisional Desa Semoi Dua, PPU. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU), meminta bantuan dana kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membenahi pasar tradisional di daerahnya.

Kepala Dinas Kukmperindag PPU Kuncoro mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk membenahi atau menata 4 pasar tradisional pada tahun ini. Ia optimistis pengajuan anggaran untuk revitalisasi empat pasar tradisional tersebut disetujui pemerintah pusat.

"Adanya pemindahan IKN (ibu kota negara) menjadi dasar usulan bantuan anggaran penataan pasar tradisional kemungkinan besar diakomodasi Kemendag," ujarnya, mengutip dari ANTARA, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, 4 pasar tradisional tersebut saat ini kondisinya cukup memprihatinkan. Sehinngga membutuhkan perbaikan agar pasar menjadi nyaman, aman dan bersih.

Baca Juga:5 Daftar Jajanan Pasar Tradisional yang Masih Eksis hingga Kini

Pasar tradisional yang diajukan untuk dilakukan pembenahan berada di Desa Semoi Dua, Desa Sukaraja dan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, serta di Kelurahan Sotek. Kecamatan Penajam.

Pasar tradisional di Desa Sukaraja, Desa Bumi dan Kelurahan Sotek menurut dia, belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah pusat.

"Kalau pasar tradisional di Desa Semoi Dua pernah dapat bantuan pembenahan dari dana tugas pembantuan Kemendag pada 2017," ucapnya.

Anggaran yang diajukan Dinas Kukmperindag PPU kepada Kementerian Perdagangan untuk penataan pasar tradisional tersebut, jelas dia, sekitar Rp23 miliar. Anggaran sekitar Rp23 miliar untuk pembenahan pasar tradisional di Desa Sukaraja Rp10 miliar, Desa Semoi Rp3 miliar, Desa Bumi Harapan Rp7 miliar dan di Kelurahan Sotek Rp3 miliar.

Membenahi dan menata pasar tradisional akan berdampak pada kenyamanan, keamanan serta kebersihan yang dirasakan pedagang dan konsumen kata dia, sehingga dapat membuat ekonomi masyarakat terus tumbuh.

Baca Juga:Pemerintah Daerah Diminta Awasi Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional

"Seiring kegiatan di pasar ramai," tandasnya.

News

Terkini

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Tak hanya pesut, biodiversitas lainnya seperti buaya muara, bekantan, dugong, hingga lumba-lumba juga menggantungkan hidup di Teluk Balikpapan.

News | 20:07 WIB

Secara umum, Benua Etam memiliki tiga tipe zona musim.

News | 19:03 WIB

Ada yang membicarakan tentang partisipasi dalam proses pembangunan IKN di Sepaku.

News | 18:55 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:46 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Ia akan dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No44 tahun 2008.

News | 18:30 WIB

Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

News | 17:15 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 15:00 WIB

Salah satu ibadah yang diwajibkan di bulan Ramadhan adalah berpuasa.

News | 03:00 WIB

Kebutuhan uang pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini diproyeksikan meningkat dari pada tahun sebelumnya.

News | 17:30 WIB

Korban berinisial R. Ia adalah remaja dengan usia 17 tahun.

News | 17:00 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:21 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 03:45 WIB

Petugas meminta agar mereka berhenti namun tak digubris.

News | 20:29 WIB
Tampilkan lebih banyak