Saat Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam Diabaikan Perusahaan Tambang

Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan.

Denada S Putri
Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:55 WIB
Saat Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam Diabaikan Perusahaan Tambang
Ilustrasi reklamasi yang dilakukanperusahaan tambang. [Istimewa]

Sedangkan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terkait kinerja sektor pertambangan, sebelumnya BPS mencatat Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik 0,56 persen menjadi 105,20 pada Januari 2021 dibandingkan Desember 2020 yang angkanya 104,62, dengan kenaikan tertinggi pada sektor pertambangan dan penggalian yakni sebesar 1,50 persen.

Wajib reklamasi

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

Baca Juga:Mahasantri se-Kaltim Dukung Ganjar Pranowo untuk Presiden 2024, Disebut Sosok Pemimpin yang Bersih

Berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya," ucapnya.

Rusaknya lingkungan

Baca Juga:Beberapa Kabar Terpopuler di Kaltim, Bule London Kejebak Banjir di Sangatta Sampai Giring for RT Sepaku 2024

Eksploitasi seperti pertambangan ilegal yang tak terarah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Kaltim. Sumber daya alam yang dikeruk oleh aktivitas pertambangan ilegal membuat tanah tanah galian perlahan menutupi alur sungai sehingga terjadi pendangkalan, kemudian ketika hujan turun maka air meluap dan menimbulkan banjir.

Akibat dari eksploitasi yang tak sesuai aturan itu sejumlah daerah di Kaltim terjadi musibah seperti banjir, tanah longsor dan kerusakan jalan akibat rusaknya lingkungan ditambah dengan intensitas hujan cukup tinggi. Untuk itu, menurut Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang di Samarinda, mengatakan selain masalah eksploitasi yang tidak terarah, dana reklamasi oleh pemerintah tak seimbang dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Saat ini, anggaran untuk reklamasi pascapertambangan sebenarnya tidak cukup untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat dari kegiatan tersebut," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini