SuaraKaltim.id - Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibuka secara resmi. Hal itu diumumkan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sayembara tersebut untuk Kompleks Istana Wakil Presiden, Kompleks Perkantoran Legislatif, Kompleks Perkantoran Yudikatif, dan Komplek Peribadatan.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, IKN Nusantara bakal dibangun secara bertahap. Hingga 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia.
"Dengan konsep tersebut, aspek lingkungan pasti diperhatikan. Di tahap awal, yakni 2022-2024, pembangunan yang bakal dimulai pengerejaannya itu, diprioritaskan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare," jelasnya, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:Dukung IKN, KLHK Usung Konsep Indonesia's FoLU Net-Sink 2030
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti juga memberikan tanggapan. Ia mengatkan, pembangunan ini tak lepas dari visi KIPP. Yakni, model kota masa depan berbasis hutan. Serta, kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
Hal ini, katanya, didukung tiga pilar. Pertama, mencerminkan identitas bangsa; kedua, menjamin keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan; ketiga, kota modern, cerdas berstandar internasional.
"Untuk itu, Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi sehingga mendapatkan desain terbaik," katanya.
Dia memaparkan, kriteria umum desain meliputi pertama, konsep perancangan memenuhi key performance indicator (KIP) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design KIPP-IKN. Kedua, desain harus mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan.
Selain itu, ketiga, memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara (BGN). Keempat, menerapkan prinsip green building. Kelima, menerapkan prinsip kemudahan gedung. Dia melanjutkan, adapun KPI KIPP-IKN meliputi kesejahteraan masyarakat, ekologis dan preservasi lingkungan alami, konektivitas kawasan/transportasi, infrastruktur kawasan dan infrastruktur TIK.
Baca Juga:Pengamat Ini Tegas Sebut Pembangunan IKN Nusantara Harus Ditunda: Menghabiskan Dana
Sayembara itu dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan non-WNI yang bekerja sama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi dengan memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- 1
- 2