Berkah, 4 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Terima Remisi Bebas

"Pemberian jumlah remisi yang diberikan ini bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan," katanya.

Denada S Putri
Kamis, 21 April 2022 | 20:21 WIB
Berkah, 4 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Terima Remisi Bebas
Warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang mengikuti vaksinasi dosisi ketiga yang diinisiasi BIN Kaltim. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Lapas Kelas IIA Bontang memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 721 warga binaan pemasyarakatan. Remisi diberikan bervariasi mulai 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Bahkan 4 orang diantaranya bebas bersyarat. 

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani dari total yang mendapat remisi, mayoritas dari tindak pidana narkotika dengan total 460 orang. Sedangkan kasus perlindungan anak sebanyak 111 orang. Kasus pencurian 48 orang, pembunuhan 29 orang, penggelapan 22 orang, dan 51 orang dari jenis pidana lainnya. 

"Pemberian jumlah remisi yang diberikan ini bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022). 

Lebih lanjut, pemberian remisi kemang diperuntukkan kepada napi yang memiliki perilaku yang baik. Ia menjabarkan untuk narapidana yang baru pertama kali mendapat remisi pertama hanya 15 hari. Itu untuk 92 orang.

Baca Juga:Desakan Ekonomi, Satu Keluarga Curi Pretelan Sumur Bor Milik Pertamina Hulu Sungai Sanga-sanga

Kemudian remisi sebulan dihadiahkan untuk sebanyak 475 narapidana. Lanjut sebanyak 126 narapidana yang mendapat remisi satu bulan 15 hari.

“Sisanya 28 orang dapat remisi maksimal 2 bulan,” terangnya.

Bagi 4 orang napi yang dapat remisi bebas, lanjut Riza, mereka diwajibkan melunasi denda subsider. Jika tidak denda digantikan dengan pidana kurungan. 

“Kalau tidak dibayarkan dendanya. Maka harus kembali menjalani hukuman penjara dengan ketentuan,” tandasnya.

Jumlah napi di Lapas Bontang sebanyak 1.314 orang saat ini. Sekitar 593 orang tak menerima pemotongan masa tahanan lantaran belum memenuhi syarat.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya Kamis 21 April 2022

"Napi kasus Tipikor tak ada dapat remisi karena mereka belum bayar denda," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini