Penimbun Solar Bersubsidi di Balikpapan Ditangkap, Polisi Sita 150 Liter di Dalam 5 Jerigen

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil kijang, 5 jerigen ukuran 30 liter, sehingga total 150 liter, ujarnya.

Denada S Putri
Minggu, 24 April 2022 | 10:45 WIB
Penimbun Solar Bersubsidi di Balikpapan Ditangkap, Polisi Sita 150 Liter di Dalam 5 Jerigen
Dua tersangka penimbun solar bersubsidi di Balikpapan yang berhasil ditangkap pihak kepolisian. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pihak kepolisian kembali mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Balikpapan. Dalam kesempatan tersebut, telah diamankan 2 orang tersangka. Tersangka pertama berinisial THA (68). Ia selaku pemilik kendaraan dan pembeli BBM Bersubsidi. Lalu ada KMR (42), ia merupakan penjual BBM solar bersubsidi. 

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, adapun TKP yaitu di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Tersangka dikenakan pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 perubahan dari UU RI nomor 2 tahun  2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

“Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil kijang, 5 jerigen ukuran 30 liter, sehingga total 150 liter,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/4/2022).

Ia menjelaskan, untuk modus operandi, yang bersangkutan membeli solar bersubsidi di SPBN. kemudian, diperdagangkan kembali di tempat-tempat eceran.

Baca Juga:Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?

Tersangka THA pertama kali ditangkap. Kemudian, dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut dan di amankan 5 jerigen berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 liter. Tak berhenti di situ, mereka juga kemudian melakukan pengembangan dan mengaku bahwa mendapatkan solar subsidi dari inisial KMR.

“Setelah dimintai keterangan bahwa pelaku mengambil BBM solar subsidi dari SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di SPBN Manggar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Kembali ke inisial THA sebesar Rp 8.500 setelah itu inisial THA akan menjual Kembali secara ecer seharga Rp 9.500, kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil Kijang plat KT 1526 KA Kapsul warna Biru tua dan 5 (lima) buah jerigen yang berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 (seratus lima puluh) liter diamankan,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pertamina MOR Kalimantan yang juga Region Manager HSSE, Ibnu Zaenal Arifin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dalam hal ini Kapolresta Balikpapan dan Kapolsek Balikpapan Timur atas pengungkapan kasus ini.

“Kita ketahui bersama BBM bersubsidi ini memang ditujuhkan untuk golongan masyarakat tertentu, kalau misalnya ada oknum yang melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi yang dirugikan masyarakat itu sendiri dan juga negara,” katanya. 

Hal ini sebutnya sekaligus menjawab pertanyaan yang ada di masyarakat. Yakni, terkait kelangkaan, tidak ada kelangkaan, tapi beberapa oknum memanfaatkan dengan motif pribadi, dengan adanya selisih harga mereka memanfaatkan itu dan akhirnya masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi di korbankan. 

Baca Juga:Polda Sumbar Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Pesisir Selatan, Diduga Dipesan Perusahaan

“SPBN untuk pembelinya sudah ada rekomendasi kelompok sendiri dan mereka sebelum membeli harus memegang surat rekomendasi dari dinas terkait dan distribusinya terbatas, dugaan pemilik rekomendasi itu menjual kepihak lain lagi,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini