SuaraKaltim.id - Jaringan narkoba Kota Taman kembali diberantas Satreskoba Polres Bontang. Jaringan ini dibongkar berawal dari penangkapan pria berinisial RA (29) di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, sekira pukul 12.30 Wita, Minggu (24/4/2022) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, hasil penggeledahan didapat sebuah dompet berwarna coklat di atas meja ruang tamu. Ternyata dalam dompet itu polisi mendapatkan satu buah plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram.
Dari pengakuan tersangka, barang itu dirinya pesan dari sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berada di Jalan DI Pandjaitan Kelurahan Api-api.
Setelah itu, 2 jam setelahnya baru tersangka kedua berinisial As (34) di kediamannya. Dari hasil pengembangan perempuan tersebut mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang yang beralamatkan di Kelurahan Lok Tuan.
Baca Juga:Usai Jalani Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ngaku Kapok Pakai Narkoba
"Dari penggeledahan IRT didapat satu paket alat hisap dan bungkusan bekas sabu," katanya, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (25/4/2022).
Selang beberapa menit, Polisi langsung mengendus keberadaan tersangka ketiga berinisial RU (44) di Kelurahan Loktuan.
Saat digeledah tersangka kedapatan menyimpan 4 bungkus klip sabu dengan berat 1,52 gram di dalam kotak rokoknya. Selain itu ada juga uang hasil transaksi sebanyak Rp 544 ribu.
Tidak berhenti di situ, pengakuan tersangka RU, sabu ia dapatkan dari seseorang yang berdomisili di Kelurahan Berbas Pantai.
Tersangka itu berinisial EL (34) dari tangannya polisi mengamankan uang tunai yang diduga bagian hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 7,7 Juta.
Baca Juga:Dipicu Hubungan Gelap Istri DS dengan Korban, 2 Pria Bertikai di Bontang
"Kami terus kembangkan dari mana narkoba dirinya dapatkan untuk tersangka yang ke 4," sambungnya.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.