Kendaraan Plat Merah Tak Lagi Disubsidi, Kini Wajib Pakai Pertamax

Berdasarkan surat edaran (SE) yang diberikan Pertamina kepada Pemkot Balikpapan, maka peraturan itu telah berlaku sejak Minggu (1/5/2022).

Bella
Senin, 02 Mei 2022 | 20:30 WIB
Kendaraan Plat Merah Tak Lagi Disubsidi, Kini Wajib Pakai Pertamax
Ilustrasi Pertamax di SPBU [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Asisten II Bidang Perekonomian, Agus Budi Prasetyo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak lagi memberikan subsidi BBM jenis Pertalite untuk pengguna motor dan mobil dinas yang berplat merah.

Ia menegaskan, berdasarkan surat edaran (SE) yang diberikan Pertamina kepada Pemkot Balikpapan, maka peraturan itu telah berlaku sejak Minggu (1/5/2022).

“Ya betul, ada surat edaran dari Pertamina bahwa diminta untuk segera mengganti, karena BBM jenis Pertalite masuk jenis bahan bakar tertentu, artinya bersubsidi, maka sesuai dengan surat edaran Pertamina itu untuk kendaraan plat merah tidak diperbolehkan, kecuali untuk ambulan, truk sampah,” ujarnya, melansir Klikkaltim.com, jaringan suara.com, Senin (2/5/2022).

Namun saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk menginventarisir motor dan mobil dinas serta memperbaruhi perjanjian kerjanya dengan pertamina.

Baca Juga:Pegawai Honorer Bontang Terima THR Rp 1 Juta, Kapan Cairnya?

Nanti, kata Agus semua kendaraan dinas di Pemkot Balikpapan bakal dikasih kartu isinya di pertamax bukan lagi menggunakan pertalite. 

“Sehingga dengan penggunaan kartu, maka pada saat pengisian BBM jenis pertalite di SPBU akan ditolak, keculia penggunaan yang dianjurkan yakni Pertamax,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini