SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (AH) menyayangkan Wali Kota Basri Rase yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama 9 Mei 2022 lalu. Apalagi, orang nomor satu di Bontang itu liburan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan (Sulsel) ketimbang melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Daerah.
Di aturan Undang-undang Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin. Masih di undang-undang yang sama, pasal 77 ayat 3 setiap kepala daerah yang absen berturut-turut sela 7 hari bisa dikenai teguran
"Kalau tidak cuti artinya kan bolos. Karena tidak ada aturan kepala daerah itu boleh liburan. Sangat disayangkan lah kalau dia memilih untuk bertemu keluarga ketimbang berada di tengah masyarakat Kota Bontang," kata AH melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (15/5/2022).
Ia menilai, tidak etis ketika Wali Kota Bontang memanfaatkan momen mudik lebaran disaat warganya kebanjiran. Seharusnya di saat banjir kemarin, orang nomor satu itu hadir di tengah-tengah masyarakat. Warga yang terdampak banjir perlu dukungan moril, di samping itu ia harusnya memberikan komando untuk penanganan banjir di masyarakat.
Baca Juga:Duka Petrus Bertambah, Jenazah Istri Disemayamkan di Rumah karena Kepungan Banjir di Bontang
Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku, setelah dua tahun akhirnya barulah bisa mengunjungi keluarga di kampung halaman. Saat tidak berada di Kota Bontang ada Wakil Wali Kota yang menjalankan tugas dan fungsi mengisi kursi kepemimpinannya.
"Saya tidak cuti pribadi karena hanya bisa diajukan saat pilkada. Saya pergi mendatangi keluarga di Sulsel. Mulai dari tanggal (5/5) kemarin. Kalau saya pulang kampung tidak cukup 5 hari mengingat jarak yang harus ditempuh jauh dan banyak keluarga yang harus di datangin," tandas Basri saat menyampaikan sambutan di Silaturahmi di DPC PKB, juga di hari yang sama