Rangkuman Berita Basri Rase 'Bolos' Kerja Usai Lebaran: Ngakunya Tak Cuti Sampai Disinggung sama Dewan

Berdasarkan aturan Undang-undang Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin.

Denada S Putri
Senin, 16 Mei 2022 | 07:00 WIB
Rangkuman Berita Basri Rase 'Bolos' Kerja Usai Lebaran: Ngakunya Tak Cuti Sampai Disinggung sama Dewan
Wali Kota Bontang, Basri Rase. [KlikKaltim.com]

4. Basri Rase Bantah Cuti Usai Libur Lebaran, AH: Kalau Tidak Cuti Artinya kan Bolos

Wali Kota Bontang Basri Rase memperingatkan agar pegawai tak membolos usai libur lebaran. [KlikKaltim.com]
Wali Kota Bontang Basri Rase memperingatkan agar pegawai tak membolos usai libur lebaran. [KlikKaltim.com]

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (AH) menyayangkan Wali Kota Basri Rase yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama 9 Mei 2022 lalu. Apalagi, orang nomor satu di Bontang itu liburan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan (Sulsel) ketimbang melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Daerah. 

Di aturan Undang-undang Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin. Masih di undang-undang yang sama, pasal 77 ayat 3 setiap kepala daerah yang absen berturut-turut sela 7 hari bisa dikenai teguran

Baca selengkapnya

Baca Juga:Rutin Terkena Banjir Sejak 2014, Erwan Warga Bontang Mulai Putus Asa Hendak Jual Rumahnya Meski dengan Harga Murah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini