Rangkuman Berita Basri Rase 'Bolos' Kerja Usai Lebaran: Ngakunya Tak Cuti Sampai Disinggung sama Dewan

Berdasarkan aturan Undang-undang Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin.

Denada S Putri
Senin, 16 Mei 2022 | 07:00 WIB
Rangkuman Berita Basri Rase 'Bolos' Kerja Usai Lebaran: Ngakunya Tak Cuti Sampai Disinggung sama Dewan
Wali Kota Bontang, Basri Rase. [KlikKaltim.com]

Baca selengkapnya

3. Wali Kota Bontang Basri Rase Bantah Dirinya Bolos Usai Lebaran, Terus Kemana?

Wali Kota Bontang Basri Rase mulai bekerja sejak Jumat, 13 Mei 2022. [KlikKaltim.com]
Wali Kota Bontang Basri Rase mulai bekerja sejak Jumat, 13 Mei 2022. [KlikKaltim.com]

Wali Kota Bontang Basri Rase membantah dirinya cuti setelah  Idul Fitri 1443 Hijriah lalu. Kepergian orang nomor satu di Kota Bontang itu untuk bersilaturahmi kepada orangtua dan mertua yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 8 hari. 

Ia menerangkan, setelah 2 tahun, akhirnya barulah bisa melaksanakan mudik selama cuti bersama serentak. Saat tidak berada di Kota Bontang ada Wakil Wali Kota Najirah yang menjalankan tugas dan fungsi mengisi kursi kepemimpinannya. 

Baca Juga:Rutin Terkena Banjir Sejak 2014, Erwan Warga Bontang Mulai Putus Asa Hendak Jual Rumahnya Meski dengan Harga Murah

Baca selengkapnya

4. Basri Rase Bantah Cuti Usai Libur Lebaran, AH: Kalau Tidak Cuti Artinya kan Bolos

Wali Kota Bontang Basri Rase memperingatkan agar pegawai tak membolos usai libur lebaran. [KlikKaltim.com]
Wali Kota Bontang Basri Rase memperingatkan agar pegawai tak membolos usai libur lebaran. [KlikKaltim.com]

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (AH) menyayangkan Wali Kota Basri Rase yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama 9 Mei 2022 lalu. Apalagi, orang nomor satu di Bontang itu liburan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan (Sulsel) ketimbang melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Daerah. 

Di aturan Undang-undang Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin. Masih di undang-undang yang sama, pasal 77 ayat 3 setiap kepala daerah yang absen berturut-turut sela 7 hari bisa dikenai teguran

Baca selengkapnya

Baca Juga:Sempat Dianggarkan 2 Miliar, Anggaran Rantang Kasih di Bontang kini Jadi Rp 1,6 Miliar untuk 53 Ribu Porsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini