Rumah Keadilan Restoratif di Museum Samarinda Diresmikan, Pemkot Klaim Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat

"Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai."

Denada S Putri
Rabu, 18 Mei 2022 | 21:00 WIB
Rumah Keadilan Restoratif di Museum Samarinda Diresmikan, Pemkot Klaim Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hadir dalam peresmian  Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang didirikan di kawasan Museum Samarinda pada, Rabu (18/5/2022).

Ia mengungkapkan, keadilan restoratif yang diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 semakin memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga Pengadilan Negeri.

Rumah tersebut dijelaskan olehnya bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana kategori ringan. Fungsinya, memfasilitasi antara pihak korban dan pelaku yang didampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu kasus perkara.

"Masih ingat jika ada terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ditabrak, meninggal, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku difasilitasi aparat penegak hukum, maka pelaku bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, dikutip di hari yang sama.

Baca Juga:Terpopuler: Peristiwa Berdarah di Balikpapan, Dewan Samarinda Gerah, Wanita Berpakaian Syar'i, dan Barito Putera

Ia menambahkan, keadilan restoratif sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia sendiri. Hanya saja, sebut Andi Harun, di Indonesia pola penegakan keadilan hukum ini baru mulai masif dilembagakan belakangan waktu.

"Restorative Justice di dalam perkembangan hukum dimulai sejak di Kanada pada tahun 1972-an dengan menggunakan istilah 'victim of mediation'," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meyakini adanya rumah restorative justice ini akan membantu masyarakat. Musabab penanganan kasus perkara hukum umumnya sangat memakan biaya.

"Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai melalui rumah restorative justice ini," sebutnya.

Sementara itu, adapun pula kasus perkara hukum yang dapat difasilitasi rumah restorative justice ini dijelaskan Kajati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, adalah kasus tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2,5 juta.

Baca Juga:'Surat Cinta' Pemkot Samarinda ke Penjual Pertamini di Kota Tepian Batal Diberikan?

"Tujuannya untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani. Prosedurnya dilihat dulu oleh kejaksaan, apakah pelaku baru pertama kali sesuai Perja nomor 5/2020, setelah itu mediasi antara pelaku dan korban," jelas Deden.

"Kalau korban dan pelaku berkehendak ada kesepakatan, maka kita akan berikan pembugaran dan tidak perlu ke pengadilan," sambungnya.

Ia mengatakan rumah restorative justice di Museum Samarinda ini gratis dan terbuka setiap hari untuk masyarakat. Ia menegaskan ruang fasilitasi ini tak memakai uang sama sekali.

"Dilarang menggunakan uang, kalau ada laporkan. Kita ingin masyarakat tidak harus berujung penjara, dan supaya kita mengambil keputusan itu seadil-adilnya. Karena kalau para pihak sudah berdamai, mau apa lagi ke pengadilan?," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini