Rumah Keadilan Restoratif di Museum Samarinda Diresmikan, Pemkot Klaim Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat

"Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai."

Denada S Putri
Rabu, 18 Mei 2022 | 21:00 WIB
Rumah Keadilan Restoratif di Museum Samarinda Diresmikan, Pemkot Klaim Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hadir dalam peresmian  Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang didirikan di kawasan Museum Samarinda pada, Rabu (18/5/2022).

Ia mengungkapkan, keadilan restoratif yang diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 semakin memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga Pengadilan Negeri.

Rumah tersebut dijelaskan olehnya bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana kategori ringan. Fungsinya, memfasilitasi antara pihak korban dan pelaku yang didampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu kasus perkara.

"Masih ingat jika ada terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ditabrak, meninggal, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku difasilitasi aparat penegak hukum, maka pelaku bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, dikutip di hari yang sama.

Baca Juga:Terpopuler: Peristiwa Berdarah di Balikpapan, Dewan Samarinda Gerah, Wanita Berpakaian Syar'i, dan Barito Putera

Ia menambahkan, keadilan restoratif sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia sendiri. Hanya saja, sebut Andi Harun, di Indonesia pola penegakan keadilan hukum ini baru mulai masif dilembagakan belakangan waktu.

"Restorative Justice di dalam perkembangan hukum dimulai sejak di Kanada pada tahun 1972-an dengan menggunakan istilah 'victim of mediation'," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meyakini adanya rumah restorative justice ini akan membantu masyarakat. Musabab penanganan kasus perkara hukum umumnya sangat memakan biaya.

"Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai melalui rumah restorative justice ini," sebutnya.

Sementara itu, adapun pula kasus perkara hukum yang dapat difasilitasi rumah restorative justice ini dijelaskan Kajati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, adalah kasus tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2,5 juta.

Baca Juga:'Surat Cinta' Pemkot Samarinda ke Penjual Pertamini di Kota Tepian Batal Diberikan?

"Tujuannya untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani. Prosedurnya dilihat dulu oleh kejaksaan, apakah pelaku baru pertama kali sesuai Perja nomor 5/2020, setelah itu mediasi antara pelaku dan korban," jelas Deden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini