Bea Cukai Amankan 1,92 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar

"Nilai barang ini mencapai Rp2,18 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar,"

Bella
Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:00 WIB
Bea Cukai Amankan 1,92 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar
Rilis ungkap kasus peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Kediri di Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). ANTARA Jatim/ Asmaul

SuaraKaltim.id - Sebanyak 1,92 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp2,18 miliar berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur.


Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang saat rokok ilegal tersebut dalam proses pengiriman pada Rabu (11/5) malam.

"Ada 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX. Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran," ungkapnya di Kediri, Kamis.

Dirinya mengungkapkan, tim memang langsung bergerak cepat, sebab jika terlambat rokok polos sebanyak 1,9 juta batang itu bisa dikirim ke lokasi yang dituju menuju Jawa Tengah.

Baca Juga:Kronologi dan Fakta Perundungan Bocah di Tangsel: Badan Ditusuk Obeng, Lidah Disundut Rokok

Menurut Sunaryo, nilai barang itu mencapai Rp2,18 miliar. Jika lolos dari sergapan petugas, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

Sementara itu, rokok yang diamankan tersebut meliputi sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR sebanyak 113 karton atau setara 1.808.000 batang. Kemudian, ada pula rokok tanpa dilekati pita cukai jenis SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak tujuh karton atau setara 112.000 batang.

"Nilai barang ini mencapai Rp2,18 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar," ungkapnya.

Pihaknya sudah menetapkan status tersangka pada AI, yang merupakan sopir truk yang mengangkut rokok tersebut.

AI dianggap melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.

Baca Juga:Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal

Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini akan dikembangkan lagi guna mengetahui pemilik rokok tersebut.

Pihaknya juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.

Bea Cukai Kediri, kata dia, juga intensif sosialisasi terkait dengan pita cukai agar masyarakat juga mempunyai edukasi terkait dengan rokok ilegal.  Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini