SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko di kawasan Balikpapan Super Block (BSB).
Yang mana kerugian korban mencapai Rp 22,5 juta. Seluruh aksi tersangka yang belakangan diketahui berinisial SN (32) terekam kamera Closed Circuit Television atau CCTV di tempat kejadian perkara atau TKP.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada awal Mei 2022 lalu. Dalam rekaman kamera pengintai, SN masuk ke dalam toko dengan merusak gembok.
Dalam toko tersebut, pelaku yang beralamat di Jalan Pemuda, Palopo, Kecamatan Bua, Sulawesi Selatan itu menggasak barang-barang korban. Seperti laptop, satu buah reciever CCTV, jaket jemper, celana panjang dan tas.
“Korban mengetahui aksi pelaku saat ke toko untuk bekerja. Mendapati barang-barangnya telah dicuri. Akibatnya korban merugi hingga Rp 22,5 juta, dan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” kata Rengga, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pun teridentifikasi lewat rekaman CCTV, dan berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Kota Balikpapan wilayah Balikpapan Barat. Diamankan juga barang bukti hasil kejahatan yang masih berada ditangan tersangka,” ucap Rengga.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka terancam dikurung di atas lima tahun,” pungkasnya.
Baca Juga:Pura-pura Cek Bensin Motornya, Aksi Jambret Terekam CCTV ini Bikin Geram